Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Lengkap - Kali ini kita akan berikan lebih banyak contoh surat perjanjian jual beli yang baik dan benar. – Surat perjanjian jual beli adalah surat yang dibuat oleh penjual dan pembeli untuk menerangkan atau menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Contohnya adalah pada proses jual beli tanah.
Dalam membuat surat pernajian jual beli tanah, setidaknya ada beberapa hal yang dimuat dalam surat, diantaranya ialah :
1. Identitas lengkap para pihak (Penjual dan Pembeli)
2. Deskripsi atau gambaran tanah, yang meliputi:
o Lokasi tanah dalam bentuk alamat;
o Luas Tanah dalam bentuk Meter Persegi;
o Batas tanah (empat arah mata angin);
o Status kepemilikan;
o Nomor surat tanah;
o Harga tanah sesuai kesepakatan.
3. Pencatuman jaminan dan identitas saksi
4. Cara dan batas waktu pembayaran
5. Kesepakatan penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : SunardiUmur : 55 TahunPekerjaan : WiraswastaAlamat : Jln. Soekarno No. 34 Kota Banda AcehUntuk selanjutnya disebut pihak ke I (Penjual).
Nama : SuharmiUmur : 37 TahunPekerjaan : PNSAlamat : Jln. Meraxa No. 24 Kota Banda AcehUntuk selanjutnya disebut pihak ke II (Pembeli)
Pada tanggal 10 Januari 2016, pihak ke I telah menjual, lepas / mutlak sebidang tanah darat seluas 350 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi secara tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah M. AminSebelah timur : Berbatasan dengan tanah MelindaSebelah utara : Berbatasan dengan tanah FauziahSebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Sungai
Bangunan terdiri dari :Ukuran panjang dan lebar : 590 M2Atap : GentengDinding : TembokLantai : Keramik marmer
Maka, sejak tanggal 10 Januari 2016 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Banda Aceh, 10 Januari 2016Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli
(Sunardi) (Suharmi)
Saksi-saksi
Saksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III
(M. Amin) (Melinda) (Fauziah)
Pada hari ini Minggu, tanggal 21 April 2013 (21-04-2013)
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :Nama : Wiwid Dwi CahyonoTempat/Tgl Lahir : Blitar, 16 Februari 1986Pekerjaan : Karyawan SwastaAlamat : Dusun Jati Mulyo Rt. 04 Rw.04 Selo Puro BlitarSelanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama atau Pihak Penjual yang memiliki sebuah mobil panter warna biru atas nama Wiwid Dwi Cahyono Th. 1994 Plat Nomor : AG 1065 RD cara jual beli. Terlampir (Surat pernyataan jual beli)Nama : SanusiTempat/Tgl Lahir : Sukoharjo, 22 Agustus 1994Pekerjaan : WiraswastaAlamat : Jl. Raya Sukoharjo, Wonogiri Km 38 Wonogiri
Selanjutnya disebut Pihak Kedua atau Pihak Pembeli.
Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa mereka telah saling setuju dan mufakat untuk mengadakan perjanjian jual beli dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan telah menjual kepada Pihak Kedua yang dengan ini menyatakan telah membeli dari Pihak Pertama, atas :
Pasal 2
- Sebuah mobil panter warna biru atas nama Wiwid Dwi Cahyono 1994 Plat Nomor : AG 1065 RD cara jual beli
- Yang keadaan dan batas batasnya telah diketahui oleh kedua belah pihak, sehingga tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam perjanjian ini.
Jual beli dilakukan dengan harga sebesar : Rp. 41.500.000,- (Emapat Puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran kontan.
Pasal 3
Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua :
Pasal 4
- Bahwa Pihak Pertama adalah satu satunya yang berhak menjual Mobil
- Bahwa Mobil tersebut tidak dalam sengketa, sitaan dan tidak dibebani dengan hak apapun juga.
Hak menggunakan dan memiliki mobil tersebut diatas beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat seluruh pembayaran dinyatakan lunas dan Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan semua tanda bukti hak kepada Pihak Kedua dengan dibuktikan dengan tanda terima dan kwitansi tersendiri.
Pasal 5
Mengenai segala sesuatu yang timbul dari perjanjian ini dengan segala akibatnya akan diselesaikan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai mufakat maka para pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta, di Surakarta.
Saksi-saksi dari perjanjian ini adalah :
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sadar dan sesungguhnya untuk menjadi bukti yang sah bagi para pihak.
- Eva bertempat tinggal di Malang
- Sugianto bertempat tinggal di Jl. Raya Sukoharjo, Wonogiri Km 38 Wonogiri
- Muhidin bertempat tinggal di Jl. Raya Sukoharjo, Wonogiri Km 38 Wonogiri
Pihak PERTAMA,
Wiwid Dwi Cahyono
Pihak KEDUA,
Sanusi
Saksi-saksi :
- Eva : ………………………………………………
- Sugianto : ………………………………………………
- Muhidin : ………………………………………………
Pada hari ini kamis tanggal 21 November 2016 yang bertanda tangan dibawah ini:Nama : WagimanUmur : 50 TahunPekerjaan : WiraswastaAlamat : Jln. Kupanglima KlatenSebagai penjual selanjutnya disebut pihak pertama, telah mengadakan perjanjian jual beli dengan:Nama : NanangUmur : 24 TahunPekerjaan : WiraswastaAlamat : Jln. Semenromo SukoharjoSebagai pembeli selanjutnya disebut pihak kedua, isi perjanjian tersebut:Pasal IPihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp. 164.235.000,00,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima) sebagai penjualan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya.Pasal IIApabila suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan rumah tersebut kedua pihak terkait berjanji tidak akan membawa perkara kemuka pengadilan, namun akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.Pasal PenutupPerjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum.Sukoharjo, 21 November 2016Pihak Kedua Pihak PertamaWagiman NanangriSaksi-saksi1. Bpk. Fauzan ……………..2. Bpk. Suprianto ……………..3. Bpk. Budi ……………..
Demikian Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Lengkap Terbaru. Baca juga postingan contoh surat Lainnya di sini . Jika kamu menginginkan file dalam bentuk microsoft word silahkan klik di sini. Terimakasih. semoga bermanfaat
Post a Comment for "Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Lengkap Terbaru"