Fungsi Bagi Penjual
- Memastikan bahwa penjual adalah pemilik sah dari mobil yang diperjualbelikan.
- Memastikan pemindahan hak / kepemilikan mobil terjadi setelah adanya pembayaran.
- Memastikan metode pembayaran yang baik dan benar.
- Menghindari komplain di luar scope yang telah di sepakati.
- Memastikan bahwa pemilik asli yang menjual mobilnya.
- Memastikan tidak ada penipuan jual beli
- Memastikan spec mobil yang di jual sama dengan spec realnya
- Memastikan adanya jaminan bahwa mobil yang dijual dalam kondisi bagus.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
Nah, dibawah ini ada sebuah contoh surat perjanjian
jual beli mobil, bagi yang membutuhkan referensi surat perjanjian jual
beli mobil silahkan perhatikan contoh dibawah ini:
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Kredit
Pihak yang bertanda tangan dibawah ini dimana pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli:
Nama : Mohd SayedAlamat : Jln. Utama No. 33, Darussalam Banda AcehPekerjaan : WiraswastaDalam surat perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama, yang selanjutnya disebut sebagai penjual.
Nama : Siti BadriahAlamat : Jln. Kilat Fajar No. 44, Tungkop Aceh besarPekerjaan : PNSDalam surat perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua, dan selanjutnya disebut sebagai pembeli.
Maka dengan ini menerangkan, bahwa kedua belah pihak tersebut sudah sepakat mengadakan transaksi jual beli sebuah mobil, sebagai berikut:
PASAL PERTAMA
Penjual telah menjual sebuah mobil Toyota Limo keluaran tahun 2011 kepada sipembeli sebagaimana pembeli membelinya dari penjual.
PASAL DUA
Dalam surat perjanjian ini juga mencakup penyerahan hak milik penjual atas mobil Toyota Limo keluaran tahun 2011, dengan Nomor rangka ............., dengan Nomor mesin ................, Nomor polisi .............., Nomor BPKB .................
PASAL KETIGA
Dalam surat perjanjian jual beli ini dilakukan dengan harga yaitu sebesar Rp. 187.000.000,00 terbilang (Seratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
Kemudian uang muka penjualan mobil tersebut yaitu sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah).
Dan pembayaran berikutnya akan dilunaskan 2 (Dua) bulan kedepan semenjak tanggal penandatangan surat perjanjian ini guna pengurusan KPM (Kredit Pemilikan Mobil) oleh pembeli.
PASAL KE EMPAT
Transaksi ini akan dianggap lunas, apa bila pembayarannya sudah mencapai dengan nilai jual yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak.
PASAL KELIMA
Surat perjanjian ini mulai berlaku setelah tujuh hari ditandatangani surat ini, dan akan berakhir apabila mobil tersebut telah berpindah kepada pembeli.
PASAL ENAM
Selanjutnya untuk proses perpindahan kepemilikan mobil ini akan dilakukan oleh pembeli berikut tanggungan yang timbul kedepannya, dan penjual cuma akan membantu untuk kelancaran pengurusan saja. Dan perpindahan kepemilikan ini akan segera diproses apa bila seluruh kewajiban pembeli tersebut telah dipenuhi.
PASAL KETUJUH
Pembeli tidak dibenarkan untuk mengubah fungsi dan diperuntukkan sebagai pengguna mobil hingga pembayaran mobil ini sudah dianggap lunas.
Seluruh kerusakan, baik itu kerusakan kecil maupun kerusakan besar dari mobil tersebut sepenuhnya akan menjadi tanggungan dari pihak pembeli tanpa terkecuali.
Dan pembeli berhak untuk memelihara mobil tersebut sebaik mungkin, seluruh kerusakan yang timbul selama perjanjian ini berlangsung akan menjadi tanggung jawab pembeli untuk memperbaikinya, dan menggantinya dengan biaya sepenuhnya juga merupakan tanggung jawab pembeli.
PASAL KEDELAPAN
Bila nantinya di dalam pelaksanaan kerjasama antara penjual atau pembeli ini tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar atau bahkan menimbulkan hal lain yang menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati bersama, maka dari itu penjual atau pembeli wajib melakukan teguran lisan, kemudian di teruskan dengan teguran tertulis dan kemudian dapat mengajukan pemutusan atas perjanjian kerjasamanya.
PASAL SEMBILAN
Bila nantinya terjadi sengketa dalam isi dan pelaksanaan perjanjian ini maka kedua belah pihak sebaiknya menyelesaikannya dengan cara bermusyawarah, bila tidak berhasil dengan cara demikian maka kedua belah pihak bersepakat dengan menggunakan jalur hukum yang berlaku.
PASAL KESEPULUH
Surat perjanjian ini disetujui dan di tandatangani, kemudian dibuat menjadi dua rangkap lengkap dengan materai, dan kedua belah pihak memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat atas kesadaran dari kedua belah pihak, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Banda Aceh, 3 November 2016
Penjual Pembeli
(Mohd Sayed) (Siti Badriah)
Pada dasarnya, setiap transaksi dalam hal jual beli
yang resmi itu yang dibutuhkan yaitu kelengkapan berupa dokumen
penting, begitu juga dalam menjual sebuah mobil. Dokumen yang dibutuhkan
seperti BPKB, surat pajak serta surat perjanjian yang sah.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa surat pajak dan BPKB itu
merupakan surat-surat penting yang terkait secara langsung dengan barang
yang akan kita jual yakni sebuah mobil. Adapun surat perjanjian itu
sebagai kelengkapan tambahan yang berpegang sebagai peran penting dalam
sebuah transaksi.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI MOBILPada tanggal, ___________ 2015 telah di adakannya perjanjian jual – beli mobil yang dimana Pihak pertama telah menjual kepada pihak kedua. Kami Yang bertanda tangan dibawah ini.
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak di atas sebagai penjual mobil, atau bisa di sebut sebagai pihak pertama.
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak di atas sebagai penjual mobil, atau bisa di sebut sebagai pihak kedua.
Dengan surat ini Kedua belah pihakmenerangkan bahwa Pihak Pertama ingen menjual mobil kepada pihak kedua berupa 1 buah unit mobil, merek TOYOTA YARIS G NEW.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1Pihak Pertama Menjual 1 buah unit mobil, ____________kepada pihak dedua. Dan Pihak kedua telah sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga sebesar Rp.200.000.000,-
Dengan spesifikasi sebagai berikut
Tahun Pembuatan : 2013
No Rangka : 393582BC59290
Warna : Hitam Metalik
Bahan Bakar : Bensin
No. Polisi : B 19 BOSS
lengkap dengan segala perlengkapannya.
Pasal 2Kepindahan kepemilikan beserta surat suratnya akan di serahkan apa bila mobil tersebut sudah dibayar dengan lunas. Segala keuntungan dan kerugian maupun resiko atas mobil tersebut, mulai saat ini akan menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Pasal 3Pihak pertama sangat menjamin bahwa mobil tersebut adalah miliknya dan tidak sedang dijual kepada pihak lain ataupun tuduhan lainya. Untuk itu, mengenai mobil tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari. pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain.
Pasal 4Jika Pihak kedua tidak mampu membayar kontan, pihak kedua boleh melakukan pembayaran secara dua kali atau setengahnya dari harga yg sudah di tentukan.
Pikah Kedua akan dikenakan denda apa bila tidak segera membayar uang pelunasan tersebut, dengan waktu yang di tentukan, dan Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian jual-beli mobil ini.
Pasal 5Semua beban pajak, maupun balik nama mobil, sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak kedua (pembeli). Serta biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Jakarta, ___________ 2012
Pihak Pertama
(____________)Pihak Kedua
(_____________)SAKSI-SAKSI
Pihak Pertama
(____________) SAKSI-SAKSI
Pihak Pertama Preview & Download
(____________)
Baca Juga:
Contoh perjanjian jual beli mobil Lengkap
CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOBILPada hari ini ( ———— ) tanggal [( ——) ( — tanggal dalam huruf —)] ( — bulan dalam huruf —) tahun [( —-) ( — tahun dalam huruf —)], telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PENJUAL
- Nama : —————————————————- Umur : —————————————————- Pekerjaan : —————————————————- Alamat : —————————————————- Nomer KTP / SIM : —————————————————- Telepon : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PEMBELI
- Nama : —————————————————- Umur : —————————————————- Pekerjaan : —————————————————- Alamat : —————————————————- Nomer KTP / SIM : —————————————————- Telepon : —————————————————-
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1JENIS BARANGBahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
- Jenis kendaraan : ( ———————————— )
- b. Merek / Type : ( ———————————— )
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
- c. Tahun pembuatan : ( ———————————— ) Nomor Polisi : ( ———————————— ) e. Nomor BPKB : ( ———————————— ) f. Nomor rangka : ( ———————————— ) g. Nomor mesin : ( ———————————— ) h. Warna : ( ———————————— ) i. Kondisi barang : ( ———————————— )
Pasal 2HARGAHarga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah [(Rp. —-
———,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )].
Pasal 3CARA PEMBAYARANPEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Ayat 2
Pembayaran sebesar [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —-
)] berupa bilyet giro Bank ————————————- nomor: ( —————
– ), jatuh tempo tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun —-).
Pasal 4JAMINANAyat 1
PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
Ayat 2
PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5PENYERAHAN KENDARAANAyat 1
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Ayat 2
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6STATUS KEPEMILIKANAyat 1
Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Ayat 2
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7SANGSIAyat 1
Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
Ayat 2
Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen.
Pasal 8KERUSAKAN DAN KEHILANGANAyat 1
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9HAL-HAL LAINHal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10PENYELESAIAN PERSELISIHANApabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
Pasal 11PENUTUPSurat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : ( — tempat — )
Tanggal : ( — tanggal, bulan, dan tahun — )
PENJUAL PEMBELI
[ ————————- ] [ ———————— ]
SAKSI-SAKSI:
[ ————————— ] [ ————————— ]
Notaris (jika ada):
[ ————————— ]
Demikianlah 3 contoh surat pernjanjian jual beli mobil yang dapat admin bagikan pada sore hari ini, semoga dapat berguna dalam membantu transaksi jual beli mobil anda.
Post a Comment for "Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Baik"