Surat memang merupakan cara penyampaian pesan yang sudah kuno di zaman
yang serba canggih ini, namun ternyata di berbagai kasus, surat sangat
dibutuhkan. Surat masih diperlukan untuk kasus – kasus yang membutuhkan
kuasa hukum sebagai pelindung. Misalnya adalah surat gugatan sengketa
tanah. Surat gugatan sengketa tanah dibutuhkan dalam masalah sengketa
tanah yang terjadi karena dengan adanya surat maka gugatan dianggap
formal dan atau resmi. Apabila anda masih bingung dengan contoh surat gugatan sengketa resmi,
maka artikel ini wajib anda perhatikan. Artikel ini akan memberikan
contoh surat gugatan resmi yang bisa anda pakai ketika anda hendak
mengguga seseorang atau pihak lain dalam sengketa tanah.
Biasanya sengketa tanah terjadi apabila ada dua belah pihak yang merasa dirugikan dalam ketentuan kebijakan pengelolaan tanah. Kedua belah pihak merasa dua-duanya sama-sama berada di jalur yang benar dan tiidak ada yang salah. Seperti ini memang rumit sebab tidak ada kuasa hukum yang jelas yang menengahi kedua belah pihak. Biasanya terjadi pada mantan suami istri, keluarga yang bertengkar, perebutan harta warisan, dan masih banyak lagi. Anda bisa melihat banyak di internet kasus – kasus sengketa tanah yang berujung pada kemenangan salah satu pihak yang kuat. Untuk itu anda bisa melihat contoh surat gugatan sengketa tanah yang bisa anda gunakan untuk menggugat pengganggu tanah anda.
Endro Fikri Amiruddin, S.H
Baca Juga:
-Contoh Slip Gaji Karyawan Yang Baik Dan Benar
-4 Contoh Surat Tugas Yang Baik Dan Benar
-6 Contoh Surat Jalan Yang Baik Dan Benar
-5 Contoh Surat Pesanan Yang Baik Dan Benar
PRIMAIR :
Hormat
Endro Fikri Amiruddin, S.H
Gugatan atau permohonan yang dibuat secara tertulis, ditandatangani oleh penggugat atau pemohon (pasal 118 ayat (1) HIR). Jika penggugat atau pemohon telah menunjuk kuasa khusus, maka surat gugatan atau permohonan tersebut ditandatangani oleh kuasa hukumnya (pasal 123 HIR).
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono)
Demikian 6 Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah Yang Baik yang dapat kami sampaikan. Anda dapat mengambil contoh surat diatas untuk referensi anda. Semoga contoh surat yang kami tuliskan diatas dapat bermanfaat bagi Anda. Terimakasih.
Biasanya sengketa tanah terjadi apabila ada dua belah pihak yang merasa dirugikan dalam ketentuan kebijakan pengelolaan tanah. Kedua belah pihak merasa dua-duanya sama-sama berada di jalur yang benar dan tiidak ada yang salah. Seperti ini memang rumit sebab tidak ada kuasa hukum yang jelas yang menengahi kedua belah pihak. Biasanya terjadi pada mantan suami istri, keluarga yang bertengkar, perebutan harta warisan, dan masih banyak lagi. Anda bisa melihat banyak di internet kasus – kasus sengketa tanah yang berujung pada kemenangan salah satu pihak yang kuat. Untuk itu anda bisa melihat contoh surat gugatan sengketa tanah yang bisa anda gunakan untuk menggugat pengganggu tanah anda.
Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah
Lampiran :SuratKuasa
Perihal :Gugatan
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Blitar
Di Blitar.
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
Pengacara RUDI, SH, No. Reg. IjinPraktek: 111/3333/PP/Perp/XII/2002;
berkantor di Jalan Batu No. 6 Surabaya berdasarkan surat kuasa
terlampir bertindak untuk dan atas nama klien kami:
Nama : Sutrioso, yang dalam hal ini bertindak selaku pemilik tanah.
Umur : 39 Tahun.
Pekerjaan : PNS.
Alamat : Jalan Suka Maju 44 Bali.
Yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini Penggugat Menggugat :
Nama : Tirna.
Umur : 37 Tahun.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Raya Poros 34 Surabaya.
Selanjutnya disebut Tergugat.
Adapun duduk perkaranya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pelaksanaan proyek pembangunan rumah sederhana khusus
pegawai negeri sipil Kabupaten Blitar, tergugat mendapatkan tanah
beserta rumah yang luasnya mencapai 140 m2 sebagai hak milik yang sah
berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor
Pendaftaran Tanah Direktorat Agraria Propinsi Jawa Timur tanggal 4 Maret
1989 no 15 Bahwa tanah tersebut terletak di kelurahan Kali Senen
Kecamatan Wayan Ilir Kabupaten Blitar, dengan batas: Sebelah utara
berbatas dengan tanah milik Andi Sebelah timur berbatas dengan jalan
raya Sebelah barat dengan Ali
Sebelah selatan dengan tanah milik tergugat.
Bahwa tergugat telah membuka areal pertamanan dengan berbagai macam
bunga, dengan berbatasan dengan tanah milik penggugat yang menimbulkan
kegelisahan penggugat di karenakan aktifitas ini dilakukan siang dan
malam. Bahwa memperhatikan tindak tanduk serta patok-patok yang telah
di pancangkan oleh tergugat, ternyata tergugat akan membuat sebuah jalan
kecil yang menghubungkan antara taman dengan rumahnya.
Bahwa hingga saat ini pembuatan jalan telah di kerjakan dengan merusak,
menggusur tanah serta tanaman yang tumbuh di atasnya sepanjang 1.5 x 8
meter.
Bahwa dalam pengusuran tanah tersebut telah ditebang dan diretas sepuluh
pohon rambutan yang telah berumur lima tahun yang sedang berbuah
menghasilkan rata-rata 3 karung beras 25Kg per batang .Di samping itu
telah ditebang pula pohon lain yaitu durian dan salak.
Bahwa penggugat telah datang menghadap kepada kepada Kepala Desa Kali
senen menanyakan apakah Kepala Desa mengetahui rencana pembuatan jalan
oleh tergugat tersebut, ternyata Kepala Desa tidak tahu akan hal ini.
Bahwa dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh tergugat telah
menimbulkan kerugian materi milik penggugat ,sebagaimana diuraikan
seperti di bawahini :
Tanah milik penggugat seluas 1.5m x 8m =12m2 dengan taksiran harga
sekarang Rp.1.700.000,- ,jadi keseluruhan harga semua = 12 x
Rp.1.700.000,- =Rp.20.400.000,-
Sepuluh batang Pohon Rambutan berumur lima tahun dengan hasil rata-rata 3
karung beras 25KG perbatang, dengan harga Rp25.000,- semuanya berjumlah
10 x 3x Rp.25.000,- =Rp.750.000,-
Nilai Pohon Rambutan itu sendiri rata-rata Rp.150.000,-jadisemuanya 10 x
Rp.150.000,- = Rp.1.500.000,- Lima belas batang Pohon Durian berumur
delapan tahun dengan hasil rata-rata 10 buah perpohon dengan harga
Rp.15.000,-semuanya berjumlah 15 x 10 x Rp.15.000,- =Rp.2.250.000,-
.Nilai Pohon Durian itu sendiri rata-rata Rp.300.000,- jadi semuanya 15 x
Rp.300.000,- =Rp.4.500.000,-
Di samping pohon-pohon tersebut terdapat tanaman Salak denganhasil
rata-rata 3 kilogram dengan harga Rp.3.000,-jadi semuanya 15 x
Rp.3.000,- =Rp.45.000,-
Jumlah kerugian penggugat keseluruhan Rp.20.400.000,- + Rp.750.000,- +
Rp.1.500.000,- +Rp.2.250.000,- + Rp.4.500.000,- + Rp.45.000,-
=Rp.29.445.000,-(dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima
ribu rupiah ).
Bahwa tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa
perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku
karena jelas memperkosa hak orang lai sehingga menimbulkan kerugian yang
tidak sedikit. Bahwa perbuatan tergugat apabila tidak segera di
hentikan dan diselesaikan perkaranya, di khawatirkan menimbulkan
kerugian yang lebih besar lagi.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini penggugat
mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blitar berkenan memanggil
kedua belah pihak untuk di dengardan di periksa di muka persidangan
serta memutuskan sebagai hukum:
Dalam Provisi:
· Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan serta
menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap
hak milik penggugat sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara.
· Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,00
(satujuta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan
provisi dalam perkara ini kepada pengugat.
Dalampokokperkara:
· Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
· Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum dengans egala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat
· Menyatakan bahwa tanah kebun beserta tanaman yang tumbuh di
atasnya yang menjadi sengketa, adalah milik yang sah dari penggugat
· Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah kebun milik
penggugat dan mencabut semua patok yang telah di pancangkan oleh
tergugat di atas kebun milik penggugat
· Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian
masing-masing kepada pengugat sejumlah Rp.29.445.000,-(dua puluh
sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ).
· Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan , banding dan kasasi
· Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar
Rp1.000.000,00(satujuta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan
putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada penggugat
· Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau:
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan
putusan yang menurut pengadilandalam peradilan yang baik adalah patut
dan adil.
Blitar,5 Maret 2015
Hormat Kami
KuasaHukum
RUDI ,SH
Contoh Surat Gugatan Tanah ke Pengadilan
Perihal : GugatanTANAH SENGKETA.
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
di
Jl. Abdulrahman Saleh No. 89 Semarang - 50145
Dengan hormat,
Yang tersebut di bawah ini, adalah :
HARNO SEMITRO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal Tangkisan Rt.004/Rw.002, Kel. Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kab.Sukoharjo.
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut : ------------------ PENGGUGAT;
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Maret 2009 sebagaimana terlampir telah memberi kuasa kepada :
..................................................
Kewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat pada berkantor di ………………………………………………………………………………………
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Nama jabatan : Kepala Kantor Pertanahan Kab. sukoharjo
Tempat kedudukan : Jl. Jenderal Sudirman No. 310 Sukoharjo
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut : ----------------------- -TERGUGAT;
OBYEK GUGATAN:
Keputusan Tata usaha Negara yang menjadi obyek sengketa adalah : Sertipikat Hak Milik Nomor : 2345/Kel. Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Prop. Jawa Tengah tercatat atas nama Sastro Mulyono.
DASAR DAN ALASAN GUGATAN :
Adapun yang menjadi dasar/alasan gugatan adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2000 Penggugat membeli sebidang tanah pekarangan yang terletak di Kel. Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo seluas + 356 m2 dari seseorang bernama Mulyo Diharjo selaku pemilik tanah pekarangan tersebut. Adapun batas-batas tanah pekarangan tersebut adalah:
-sebelah utara : Jalan
-sebelah timur : rumah Minto Pawiro
-sebelah selatan : rumah Muh. Ali
-sebelah barat : Jalan
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa karena pada saat itu tanah sengketa masih berupa Letter C Desa No. 543 atas nama Mulyo Diharjo sebagaimana tercatat di Kantor Kelurahan Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo maka belum bisa dilakukan balik nama ke atas nama Penggugat.
- Bahwa karena masih berupa Letter C Desa maka antara Penggugat dengan Mulyo Diharjo baru melakukan perikatan jual beli atas tanah sengketa dengan Akta Perikatan Jual Beli No. 03 tanggal 18 Agustus 2000 yang buat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT Nur Zulaikah, S.H.
- Bahwa selanjutnya tanah sengketa yang masih berupa letter C desa kemudian melalui PPAT Nur Zulaikah, S.H. dilakukan pendaftaran ke Kantor Tergugat untuk bisa mendapatkan Sertifikat atas tanah tersebut sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah.
- Bahwa permohonan pendaftaran tanah letter C Desa atas tanah sengketa tersebut oleh Tergugat diterbitkanlah Sertifikat Hak Milik No. 2245 Kel. Sukoharjo,. Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Mulyo Diharjo seluas + 356 m2 tertanggal 23 Desember 2000 dengan Gambar Situasi No. 1400/2000 tanggal 4 Desember 2000.
- Bahwa dengan adanya sertifikat atas tanah sengketa tersebut Penggugat yang sebelumnya baru melakukan perikatan jual maka Penggugat berkeinginan untuk ditingkatkan menjadi transaksi jual beli kemudian Penggugat dan Muyo Diharjo melakukan transaksi jual beli di hadapan PPAT Nur Zulaikah, S.H. sebagaimana tercatat di dalam Akta Jual Beli No. 20 tertanggal 27 Desember 2000.
- Bahwa berdasarkan akta jual beli tersebut yang sebelumnya Sertifikat Hak Milik No. 2245 Kel. Sukoharjo,. Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Mulyo Diharjo seluas + 356 m2 tertanggal 23 Desember 2000 dengan Gambar Situasi No. 1400/2000 tanggal 4 Desember 2000 beralih nama menjadi atas nama Pengggugat.
- Bahwa pada bulan Pebruari 2009 Penggugat bermaksud untuk menjaminkan tanah sengketa ke salah satu bank swasta untuk memperoleh modal usaha yang dimiliki Penggugat. Namun alangkah terkejutnya Penggugat, ternyata tanah pekarangan yang telah dibeli oleh Penggugat telah terbit sertifikat baru atas nama orang lain. Dengan demikian telah terjadi sertifikat ganda atas satu bidang tanah pekarangan, Sertifikat pertama, Sertifikat Hak Milik No. 2245 Kel. Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Harno Semitro/Penggugat seluas + 356 m2 tertanggal 23 Desember 2000 dengan Gambar Situasi No. 1400/2000 tanggal 4 Desember 2000 dan sertifikat kedua, Sertifikat Hak Milik No. 2345 Kel. Sukoharjo,. Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Sastro Mulyono seluas + 356 m2 tertanggal 15 Januari 2003 dengan Gambar Situasi No. 1213/2003 tanggal 17 Desember 2003.
- Bahwa dengan terbitnya sertifikat yang kedua tersebut jelas-jelas sangat merugikan Penggugat karena Penggugat tidak pernah menjual/ mengalihkan/membaliknama tanah sengketa kepada siapapun atau pihak manapun.
- Bahwa tindakan Tergugat menerbitkan sertifikat atas tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No. 2345 Kel. Sukoharjo,. Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Sastro Mulyono seluas + 356 m2 tertanggal 15 Januari 2003 dengan Gambar Situasi No. 1213/2003 tanggal 17 Desember 2003 adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor : 9 tahun 2004 sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi penggugat.
- Bahwa karena tindakan Tergugat menerbitkan sertifikat atas tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No. 2345 Kel. Sukoharjo,. Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Sastro Mulyono seluas + 356 m2 tertanggal 15 Januari 2003 dengan Gambar Situasi No. 1213/2003 tanggal 17 Desember 2003 merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik maka menurut hukum sertifikat tersebut harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi serta dinyatakan tidak berlaku.
- Bahwa gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang karena keputusan obyek sengketa baru diketahui oleh penggugat pada tanggal 20 Pebruari 2006 dan diajukan kepada Pengadilan tata Usaha Negara yang berwenang, yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya, sesuai dengan asas kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat melalui kuasa hukumnya mohon kepada Ketua Pengadilan tata Usaha Negara Semarang untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak syah Sertipikat Sertifikat Hak Milik No. 2345 Kel. Sukoharjo,. Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Sastro Mulyono seluas + 356 m2 tertanggal 15 Januari 2003 dengan Gambar Situasi No. 1213/2003 tanggal 17 Desember 2003 dengan batas-batas:
-sebelah utara : Jalan
-sebelah timur : rumah Minto Pawiro
-sebelah selatan : rumah Muh. Ali
-sebelah barat : Jalan- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan tata usaha Negara berupa : Sertipikat Sertifikat Hak Milik No. 2345 Kel. Sukoharjo,. Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Sastro Mulyono seluas + 356 m2 tertanggal 15 Januari 2003 dengan Gambar Situasi No. 1213/2003 tanggal 17 Desember 2003 dengan batas-batas:
-sebelah utara : Jalan
-sebelah timur : rumah Minto Pawiro
-sebelah selatan : rumah Muh. Ali
-sebelah barat : Jalan- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan seadil-adilnya dalam peradilan yang baik dan benar.
Surakarta, 20 Maret 2015
Kuasa Hukum Penggugat,
..........................................
Contoh Surat Gugatan
Bandung, 16 September 2016
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
Kota Bandung
Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota Bandung
Ketua Pengadilan Negeri
Kota Bandung
Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota Bandung
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya Endro Fikri Amiruddin, S.H
pekerjaan Advokat berkantor di EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW
beralamat di Jalan Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung 35441
bertindak untuk dan atas nama :
Nama : Alexander Suwiryo
Nomor KTP : 2889800001200
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 10 April 1976
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 2889800001200
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 10 April 1976
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor
kuasanya tersebut diatas hendak menandatangani dan memajukan surat
gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama : Hari Irwan Suwita
Alamat : Jalan Tikus Putih Raya No. 5 Kota Bandung
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Tikus Putih Raya No. 5 Kota Bandung
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Selanjutnya akan disebut TERGUGAT
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa, pada tanggal 20 Agustus 2010, tergugat telah meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan akan dilunasi pada tanggal 22 Desember 2013.
- Bahwa, sampai tanggal 30 Desember 2013, tergugat belum pernah sama sekali membayarkan hutangnya.
- Bahwa, tergugat berjanji akan membayarkan hutangnya pada awal April 2014 kepada penggugat.
- Bahwa, sampai pada tanggal 30 April 2014, tergugat tidak juga sama sekali membayarkan hutangnya.
- Bahwa, tergugat berjanji akan melunasi hutangnya pada Desember 2015. Namun hingga tanggal 10 Agugstus 2016, penggugat belum juga menerima uang hutang tersebut.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, pengugat mohon dengan
hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
- Menghukum tergugat untuk membayarkan hutang secara nyata kepada penggugat.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu 8 uitvoerbaar bij voorraad meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila pengadilan negeri berpendapat lain :
SUBSIDAIR :
Dalam perdilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )
Hormat kami,
Kuasa Penggugat.
Baca Juga:
-Contoh Slip Gaji Karyawan Yang Baik Dan Benar
-4 Contoh Surat Tugas Yang Baik Dan Benar
-6 Contoh Surat Jalan Yang Baik Dan Benar
-5 Contoh Surat Pesanan Yang Baik Dan Benar
CONTOH SURAT GUGATAN SENGKETA TANAH
Contoh Surat Gugatan Baik dan Benar
Bandung, 16 September 2016
Hal : Gugatan
Lampiran : 5 eksemplar
Lampiran : 5 eksemplar
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
Kota Bandung
Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota Bandung
Ketua Pengadilan Negeri
Kota Bandung
Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota Bandung
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Endro Fikri Amiruddin, S.H, Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara EFA
AND PARTNERS ASSOSIATION LAW No. Reg. Izin Praktek:
07/5423/PPP/Perp/XII/2002 berkantor di Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3,
Bandung 3544, berdasarkan surat kuasa tertanggal 14 September 2016
terlampir ,bertindak untuk dan atas nama Aninda Putri Hanny, bertempat
tinggal di Jalan Limau Asam 5 Gg. Manis No. 40B Kelurahan Arah Timur
kecamatan Melodi Indah Kota Bandung, dalam hal ini telah memilih tempat
kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak
mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat.
Dengan ini PENGGUGAT hendak mengajukan gugatan terhadap :
PT. Abadi Jaya Makmur yang diwakili oleh Wawan Hamdhan, perusahaan yang
bergerak di bidang properti, yang berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta dan berkantor cabang di Bandung di Jalan Merica Putih 3 No. 5
RT.10/RW.03 kelurahan Guwari kecamatan Dukuh Asih, Kota Bandung.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada 10 Februari 2016 PENGGUGAT telah mengadakan perjanjian dengan TERGUGAT berupa perjanjian jual beli (terlampir) selanjutnya disebut Perjanjian;
- Bahwa dalam Perjanjian ini PENGGUGAT menjual property berupa satu unit ruko untuk kantor kepada TERGUGAT yang jumlah keseluruhannya senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Bahwa sesuai pasal 4 perjanjian, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat dengan sistem pembayaran yang dilakukan oleh TERGUGAT, yaitu melalui Primajasa Bank dengan beberapa Giro Bilyet;
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 Perjanjian, pembayaran giro bilyet melalui Primajasa Bank yang menjadi hak PENGGUGAT tersebut akan dilakukan oleh TERGUGAT secara bertahap, yaitu meliputi :
- Pembayaran Tahap Pertama dengan Giro Bilyet nomor TPK 56789 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 20 April 2016;
- Pembayaran Tahap Kedua dengan Giro Bilyet nomor TPK 65879 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dilakukan pada tanggal 20 Mei 2016
- Pembayaran Tahap Ketiga dengan Giro Bilyet nomor TPK 85796 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dilakukan pada tanggal 20 Juni 2016,
- Pembayaran Tahap Keempat dengan Giro Bilyet nomor TPK 23956 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 20 Juli 2016.
- Bahwa pada tanggal 20 Juli 2016, PENGGUGAT telah melaksanakan pelunasan pembayaran yang merupakan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai dengan Perjanjian pasal 5, yaitu memberikan dan mengurus sertifikat kepemilikan oleh TERGUGAT;
- Bahwa dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PENGGUGAT tersebut, maka berdasarkan Pasal 3 Perjanjian PENGGUGAT berhak untuk menerima pembayaran dari TERGUGAT sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
- Bahwa TERGUGAT telah menyerahkan giro bilyet sesuai dengan pasal 4 perjanjian.
- Bahwa ketika Giro Bilyet jatuh tempo pada tanggal 1 Agustus 2016 dan PENGGUGAT hendak mencairkan dana, Giro tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan dengan alasan dananya tidak ada;
- Bahwa PENGGUGAT telah bersabar menunggu sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Perjanjian pasal 8, yaitu 10 Agustus 2016;
- Bahwa ternyata setelah batas waktu habis Giro Bilyet masih tidak dapat dicairkan;
- Bahwa atas kelalaian TERGUGAT tersebut, oleh PENGGUGAT telah dilakukan teguran – teguran secara lisan terhadapnya pada tanggal 15, 20 dan 30 Agustus 20168, akan tetapi TERGUGAT tidak mengindahkannya;
- Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran sesuai pasal 3 sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta juta rupiah) yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 10 Agustus 2016, sehingga dengan Demikian hal tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;
- Bahwa sesuai dengan pasal 10 perjanjian, sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Bandung;
- Bahwa, untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain selama proses persidangan, maka PENGGUGAT mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Empang Raya 5 No. 10 Kabupaten Bandung milik TERGUGAT;
- Bahwa, karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang otentik, maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij -voorraad).
Bahwa berdasarkan fakta - fakta dan alasan - alasan yang telah PENGGUGAT
uraikan tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kiranya Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berkenan memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Membayar utang – utang
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 25.000.000 kepada PENGGUGAT secara tunai;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
SUBSIDIAIR :
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil - adilnya (EX AEQUO ET BONO).
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil - adilnya (EX AEQUO ET BONO).
Hormat
kuasa PENGGUGAT,
Endro Fikri Amiruddin, S.H
Gugatan atau permohonan yang dibuat secara tertulis, ditandatangani oleh penggugat atau pemohon (pasal 118 ayat (1) HIR). Jika penggugat atau pemohon telah menunjuk kuasa khusus, maka surat gugatan atau permohonan tersebut ditandatangani oleh kuasa hukumnya (pasal 123 HIR).
Contoh Surat Gugatan Yang Baik
SURAT GUGATAN
Nomor : 03/SG-BNA/IX/2014
Lampiran : Surat Kuasa
Perihal : Surat Gugatan Tanah
Lampiran : Surat Kuasa
Perihal : Surat Gugatan Tanah
Kepada
Ketua Pengadilan Negeri
Kota Bandung
Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota Bandung
Ketua Pengadilan Negeri
Kota Bandung
Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota Bandung
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Endro Fikri Amiruddin, S.H, Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara EFA
AND PARTNERS ASSOSIATION LAW No. Reg. Izin Praktek:
07/5423/PPP/Perp/XII/2002 berkantor di Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3,
Bandung 3544, berdasarkan surat kuasa tertanggal 14 September 2016
terlampir ,bertindak untuk dan atas nama Aninda Putri Hanny, bertempat
tinggal di J Jalan Limau Asam 5 Gg. Manis No. 40B Kelurahan Arah Timur
kecamatan Melodi Indah Kota Bandung, dalam hal ini telah memilih tempat
kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak
mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Andhika Rinaldo, umur 55 tahun, pekerjaan karyawan swasta, agama
islam, tempat tinggal Jalan Merica Putih 3 No. 5 RT.10/RW.03
kelurahan Guwari kecamatan Dukuh Asih Kota Bandung.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di Sukamaju Raya Km 200,3 No 110A Kabupaten Bandung dengan luas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi),
- Bahwa tanah dimaksud penggugat peroleh dari almarhum Bapak Teddy Gunawan, Ayah Penggugat, pada Tahun 2014 sebagai warisan keluarga dan sertifikatnya telah langsung dibalik nama atas nama suami penggugat, yaitu Fikri Abdurochim,
- Bahwa Pada Tahun 2016 Bulan Februari, ketika Penggugat akan mendirikan rumah pada tanah tersebut, ternyata sudah ada bangunan milik tergugat yang diakui oleh tergugat adalah milik tergugat dengan sertifikat keluran Tahun 2000,
- Bahwa Penggugat sudah berkali-kali minta kepada Tergugat agar berkenan mengembalikan tanah dan mengecek keaslian sertifikat yang dimilikinya di Dinas Badan Pertanahan Nasional tetapi tidak ada tanggapan yang positif,
- Bahwa karena tanah terperkara dikuasai oleh Tergugat, maka demi menghindari agar tanah terperkara tidak dialihkan ke pihak -pihak lain dan terjaminnya pelaksanaan putusan pengadilan, maka penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung berkenan kiranya meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah terperkara.
Berdasarkan dalil - dalil yang sudah dikemukakan penggugat tersebut di
atas, maka dengan ini izinkanlah penggugat mengajukan permohonan kepada
Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung agar berkenan kiranya
memanggil para pihak pada suatu hari yang ditetapkan untuk keperluan
itu, memeriksa, mengadili serta memberikan keputusan dengan amarnya
berbunyi sebagai berikut :
Primair :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan / menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan / menetapkan tanah perkara sebagai harta milik penggugat sebagai warisan Almarhum Bapak Teddy Gunawan kepada Penggugat;
- Menyatakan / menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula.
- Menghukum tergugat I s/d IV untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
Atau :
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono)
Bandung, 16 September 2016
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat.
Endro Fikri Amiruddin, S.H
Demikian 6 Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah Yang Baik yang dapat kami sampaikan. Anda dapat mengambil contoh surat diatas untuk referensi anda. Semoga contoh surat yang kami tuliskan diatas dapat bermanfaat bagi Anda. Terimakasih.
Post a Comment for "6 Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah Yang Baik"