Dalam proses jual beli tanah anda pasti menggunakan surat perjanjian
yang akan menjadikan tanah jual beli anda sah di mata hukum. Sama halnya
dengan menjual beli tanah, menggadai tanah juga perlu adanya surat
resmi. Surat ini sebagai bukti perjanjian gadai tanah yang resmi. Alasan
harus adanya surat resmi adalah agar ketika terjadi pelanggaran, anda
bisa mengadu pada hukum dan anda bisa dilindungi hukum. Ini adalah
langkah preventif yang bijak untuk proses gadai tanah. Apabia anda
bingung dalam mebuat surat gadai, anda bisa melihat artikel ini yang
akan membahaskan contoh surat perjanjian gadai tanah. Anda juga
bisa menyimak karena surat memang diperlukan dalam proses-proses resmi.
Meski zaman sekarang sudah canggih, namun keabsahan di negara kita masih
menggunakan surat dengan materai di tanda tangani.
Anda bisa menggunakan surat perjanjian gadai tanah untuk mengabsahkan perjanjian anda dengan pihak kedua. Usahakan dalam melakukan perjanjian dan tanda tangan surat perjanjian menggunakan materai 6000. Bahwasannya apabila anda hendak melakukan transaksi diatas satu juta wajib menggunakan materai untuk melindungi anda dalam hukum. Contoh surat perjanjian gadai tanah ini bisa anda ikuti namun tidak perlu terlalu baku. Anda bisa menyesuaikan dengan apa yang menjadi kebutuhan anda. Sebab surat memang tidak perlu sama persis, hanya perlu isi apa yang menurut anda butuh dicantumkan. semoga artikel ini membantu anda yang sedang bingung.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : ………………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………..
Disebut Pihak I (Pertama)
II. Nama : ………………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………..
Disebut Pihak II (Kedua)
Pihak I (Pertama) mengaku menggadaikan sawahnya seluas 1.188 m2 terletak di Lokasi Blok …………………
Sebesar uang Rp. 8.000.000 (Delapan juta rupiah) dengan perjanjian waktu mulai tanggal 6 Mei 2013 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2014 ( 3 potongan garapan). Pihak I (Pertama) menerima sawahnya kembali setelah Pihak I (Pertama) menebus uang sebesar yang tertera diatas kepada Pihak II (Kedua).
Demikian surat perjanjian ini kami buat untuk dipergunakan kedua belah pihak.
Sadahayu, 06 Mei 2013
Pihak II (Kedua) Pihak I (Pertama)
(………………….) (………………)
2. ——————————– ——- ( )
3. – ——————————- ——- ( )
Baca Juga:
-4 Contoh Surat Permohonan Cuti Kerja Yang Baik Dan Benar
-5 Contoh Surat Referensi Kerja di Hotel Berbagai Posisi
-5 Contoh Surat Keterangan Kerja Yang Baik Dan Benar
-6 Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu Yang Benar
Anda bisa menggunakan surat perjanjian gadai tanah untuk mengabsahkan perjanjian anda dengan pihak kedua. Usahakan dalam melakukan perjanjian dan tanda tangan surat perjanjian menggunakan materai 6000. Bahwasannya apabila anda hendak melakukan transaksi diatas satu juta wajib menggunakan materai untuk melindungi anda dalam hukum. Contoh surat perjanjian gadai tanah ini bisa anda ikuti namun tidak perlu terlalu baku. Anda bisa menyesuaikan dengan apa yang menjadi kebutuhan anda. Sebab surat memang tidak perlu sama persis, hanya perlu isi apa yang menurut anda butuh dicantumkan. semoga artikel ini membantu anda yang sedang bingung.
Contoh Surat Perjanjian Gadai Tanah
SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------),
(------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap
--------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut:
-------------------------------------------------
-------------------------------- PIHAK PERTAMA ----------------------------------
2. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------),
(------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap
--------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut:
-------------------------------------------------------------------
----------------------------------- PIHAK KEDUA -----------------------------------
KEDUA BELAH PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu :
a. Bahwa
PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah dari
sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor
( ------------------ ), Desa ( ------------------ ), Kecamatan (
------------------ ), Kabupaten ( ------------------ ), dan diuraikan
lebih lanjut dalam gambar situasi nomor ( ------------------ ) tanggal (
--- tanggal, bulan, dan tahun --- ), seluas [( ---------- ) ( ------
jumlah luas dalam huruf ----- )] meter persegi, dan untuk selanjutnya
disebut TANAH.
b. Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini akan menggadaikan dan menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA.
c. Bahwa
kedua belah pihak telah bersepakat bahwa Perjanjian Gadai TANAH antara
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan
surat perjanjian ini.
d. Bahwa
kedua belah pihak telah mengikatkan diri dengan syarat-syarat serta
ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam surat perjanjian gadai ini
yang diatur dalam 16 (enam belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1 : PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya, bahwa tanah tersebut
adalah hak milik pribadinya yang dikuatkan oleh 2 (dua) orang saksi yang
turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
N a m a : ( ------------------------------------- )
P e k e r j a a n : ( ------------------------------------- )
Alamat lengkap : ( ------------------------------------- )
Hub. Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
N a m a : ( ------------------------------------- )
P e k e r j a a n : ( ------------------------------------- )
Alamat lengkap : ( ------------------------------------- )
Hub. Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
PASAL 2 : Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk
jangka waktu [( -------- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] tahun,
terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan
berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).
PASAL 3 : Sebelum jangka waktu gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama
sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka
waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
PASAL 4 : PIHAK KEDUA untuk Perjanjian Gadai ini tidak diperbolehkan
untuk memungut uang tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan mengemukakan
berbagai alasan atau dalih apapun juga.
PASAL 5 : Harga gadai atas tanah tersebut di atas adalah [(Rp.
------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )], dimana PIHAK
KEDUA akan membayarkan keseluruhan uang tersebut secara sekaligus
bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Gadai ini dan dengan
demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran
yang sah atas uang gadai tanah termaksud.
PASAL 6 : PIHAK PERTAMA menyerahkan Sertifikat Hak milik atas tanah yang
dimilikinya kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat
Perjanjian Gadai ini.
PASAL 7 : Status kepemilikan tanah tersebut di atas sepenuhnya berada di
tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan
perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan
kepemilikannya, seperti: menjual atau melakukan perbuatan-perbuatan lain
yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya selama masa
berlangsungnya Perjanjian ini.
Pelanggaran PIHAK KEDUA atas perbuatannya untuk memindahtangankan
kepemilikan tanah tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PASAL 8 : PIHAK PERTAMA dikenakan bunga atas Perjanjian Gadai tanah ini
dan keseluruhan pembayaran ditambah dengan sejumlah bunga harus
dibayarkan PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya Surat Perjanjian ini.
Besarnya
bunga ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)]
persen setiap bulan yang dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.
PASAL 9 : Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
Hutang pokok = (Rp. ------------,00)
Bunga (----) % X (-----) X (Rp. ------------,00) = (Rp. ------------,00)
+
Jumlah = (Rp. ------------,00)
Terbilang # (---- jumlah uang dalam huruf ---- ) #
PASAL 10 : PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar jika waktu
pembayarannya melebihi tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )
seperti yang telah tertulis dalam Pasal 2 Perjanjian ini.
Atas
keterlambatan pembayaran tersebut maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda
yang ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)]
persen setiap [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] dari besarnya
pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah
uang dalam huruf ---- )].
Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( --- )
( --- waktu dalam huruf --- )] atau [( --- ) ( --- waktu dalam huruf
--- )] atau selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun
--- ).
PASAL 11 : Apabila setelah tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )
dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan
kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada
PIHAK KEDUA untuk menjual tanah miliknya.
PASAL 12 : PIHAK KEDUA akan menjual tanah tersebut di muka umum menurut
harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh
Undang-Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan tanah
tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 13 : Hasil penjualan tanah menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah
dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa hutang pokok PIHAK PERTAMA
ditambah bunga dan denda.
PASAL 14 : Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh
kedua belah pihak.
PASAL 15 : Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak,
maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak
telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (
------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL 16 : Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi
materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing
dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak
ditandatangani kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
Contoh Surat Perjanjian Gadai Tanah
SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :I. 1. Nama :2. Umur :3. Pekerjaan :4. Agama :5. Alamat :II. 1. Nama :2. Umur :3. Pekerjaan :4. Agama :5. Alamat :Dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya. Bahwa saya benar-benar mempunyai sebidang tanah pertanian yang terletak di _______________. Saya (pihak pertama) telah sepakat dengan pihak kedua untuk menggadaikan tanah tersebut kepada Sdr……………….……… (pihak kedua), dengan perjanjian sebagai berikut :Pasal 1. Pihak pertama benar-benar menggadaikan sebidang tanah kepada pihak kedua.2. Harga gadai disepakati Rp _________________,- (_______________________).3. Pihak pertama telah sepakat dengan pihak kedua, bahwa jangka waktu gadai selama …………… terhitung tanggal ……… bulan …………….. sampai dengan tanggal ……………………..4. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan pihak pertama tidak bisa mengembalikan uang sejumlah yang tersebut di pasal 2 perjanjian ini, maka tanah tersebut masih dapat dikelola pihak kedua.5. Perjanjian ini bersifat mengikat dan apabila di kemudian hari ada permasalahan maka akan kami selesaikan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan.
Pihak Pertama…………………………. ....................., .........................Pihak Kedua………………………….Saksi1. ……………………… = …………………..
Contoh surat Perjanjian Gadai Kebun/Sawah
SURAT PERJANJIAN GADAI
I. Nama : ………………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………..
Disebut Pihak I (Pertama)
II. Nama : ………………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………..
Disebut Pihak II (Kedua)
Pihak I (Pertama) mengaku menggadaikan sawahnya seluas 1.188 m2 terletak di Lokasi Blok …………………
Sebesar uang Rp. 8.000.000 (Delapan juta rupiah) dengan perjanjian waktu mulai tanggal 6 Mei 2013 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2014 ( 3 potongan garapan). Pihak I (Pertama) menerima sawahnya kembali setelah Pihak I (Pertama) menebus uang sebesar yang tertera diatas kepada Pihak II (Kedua).
Demikian surat perjanjian ini kami buat untuk dipergunakan kedua belah pihak.
Sadahayu, 06 Mei 2013
Pihak II (Kedua) Pihak I (Pertama)
(………………….) (………………)
Mengetahui,
Ketua RT 02 RW 01
……………………
Saksi-Saksi
1. – ——————————- ——- ( )2. ——————————– ——- ( )
3. – ——————————- ——- ( )
Baca Juga:
-4 Contoh Surat Permohonan Cuti Kerja Yang Baik Dan Benar
-5 Contoh Surat Referensi Kerja di Hotel Berbagai Posisi
-5 Contoh Surat Keterangan Kerja Yang Baik Dan Benar
-6 Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu Yang Benar
Contoh Surat Perjanjian Gadai Tanah Terbaru
Demikian 4 Contoh Surat Perjanjian Gadai Tanah Yang Baik dan Benar yang dapat kami
sampaikan. Anda dapat mengambil contoh surat diatas untuk referensi
anda. Semoga contoh surat yang kami tuliskan diatas dapat
bermanfaat bagi Anda. Terimakasih.
Post a Comment for "4 Contoh Surat Perjanjian Gadai Tanah Yang Baik dan Benar"