Contoh Surat Kontrak Kerja Yang Baik Dan Benar | Surat Kontrak Kerja merupakan surat yang biasa dikeluarkan untuk karyawannya. Surat ini berkaitan dengan tenaga kerja dan karyawan sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini ditujukan agar bisa menjamin pekerja atau karyawan dapat memperoleh hak-haknya.
Apabila kita bertindak sebagai karyawan / tenaga kerja, maka kita wajib membaca isi dari surat perjanjian kontrak kerja. Sehingga dapat mengerti dan memahami betul apa kewajiban dan hak yang akan diterima dan bisa membatalkan sekiranya tidak cocok atau sepakat dengan perjanjian. Oleh karena itulah kita harus membaca surat ini dengan teliti.
Isi dari Surat Kontrak Kerja ini diantaranya Data jelas pegawai, No Ktp, KK (Bila diperlukan), Alamat, dll. Di dalam Surat Kontrak Kerja juga akan dijelaskan butir - butir tugas dan tanggung jawab. Memberikan informasi lengkap mengenai tugas dan jabatan yang ia emban serta lama kontrak yaitu lama kontrak untuk karyawan tersebut.
Apabila kita bertindak sebagai karyawan / tenaga kerja, maka kita wajib membaca isi dari surat perjanjian kontrak kerja. Sehingga dapat mengerti dan memahami betul apa kewajiban dan hak yang akan diterima dan bisa membatalkan sekiranya tidak cocok atau sepakat dengan perjanjian. Oleh karena itulah kita harus membaca surat ini dengan teliti.
Isi dari Surat Kontrak Kerja ini diantaranya Data jelas pegawai, No Ktp, KK (Bila diperlukan), Alamat, dll. Di dalam Surat Kontrak Kerja juga akan dijelaskan butir - butir tugas dan tanggung jawab. Memberikan informasi lengkap mengenai tugas dan jabatan yang ia emban serta lama kontrak yaitu lama kontrak untuk karyawan tersebut.
Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Full Time
SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN HARIAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ____________________
Alamat : ___________________
Jabatan : _______________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.
Sukasenang Jaya berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor,
selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : ___________________
Alamat : __________________
Jabatan : _________________
Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pada hari senin, dd mm yyyy, dengan memilih dan mengambil
tempat di PT. Sukasenang Jaya, Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan
sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja karyawan harian
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut:
Pasal 1
PENGERTIAN PERJANJIAN HARIAN
Yang dimaksud dengan Perjanjian Harian di sini adalah
bahwa Pihak Pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan oleh
Pihak Kedua dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut Pihak Kedua tunduk
pada peraturan dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak
Pertama.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Pekerjaan yang akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan Supervisor Kredit di PT. Sukasenang Jaya.
Pasal 3
TATA TERTIB KERJA
1. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pihak
Kedua harus tunduk pada tata tertib kerja serta perintah langsung dan
atau tidak langsung dari Pihak Pertama atau wakil Pihak Pertama yang
berlaku di perusahaan PT. Sukasenang Jaya.
2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin
kerja yang berlaku pada PT. Sukasenang Jaya maka Pihak Pertama berhak
memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran yang
dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mendasarkan pada peraturan yang
berlaku.
Pasal 4
CARA KERJA
1. Pengaturan mengenai cara kerja seperti tugas dan
tanggung jawab Pihak Kedua akan disampaikan dalam sebuah pengarahan
langsung oleh Pihak Pertama atau wakilnya sebelum Pihak Kedua memulai
pekerjaannya.
2. Pihak Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan
Supervisor Kredit di PT. Sukasenang Jaya dan dengan demikian Pihak Kedua
tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan lain kecuali atas
persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
1. Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua
berlaku selama 6 bulan terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan
berakhir pada tanggal 21 Desember 2012.
2. Apabila perkerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka kedua
belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis
dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 6
UPAH
1. Pihak Pertama setuju dan bersedia memberikan upah kepada Pihak
Kedua sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari kehadiran
kerja Pihak Kedua.
2. Apabila Pihak Kedua tidak hadir dengan alasan apapun maka berlaku asas No Work No Pay.
Pasal 7
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem Pembayaran upah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
dilakukan dengan cara transfer dalam rekening yakni pada setiap hari
Sabtu di lokasi PT. Sukasenang Jaya
Pasal 8
WAKTU DAN JAM KERJA
1. Hari kerja normal adalah 26 (dua puluh enam) hari kerja dalam 30 (tiga puluh hari) hari kalender.
2. Jam kerja normal adalah 8 (delapan) jam kerja untuk 1
(satu) hari dan 48 (empat puluh delapan) jam kerja untuk 1 (satu) minggu
dengan 6 (enam) hari kerja dalam 30 (tiga puluh hari) hari kalender.
Pasal 9
LEMBUR
Apabila Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk bekerja di luar
jam kerja sebagaimana disebut pada pasal 9, maka Pihak Kedua berhak
mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku tentang upah lembur.
Pasal 10
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA
Setiap waktu hubungan kerja antara pihak pertama dengan
pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan pelanggaran
berat seperti di bawah ini :
1. Melakukan pencurian, penggelapan dan atau perbuatan
melawan hukukm lainnya. Melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja dan
anggota keluarganya.
2. Berkelahi dengan sesama pekerja.
3. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi Pertama.
4. Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi perusahaan Pihak Pertama.
5. Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja.
6. Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau pekerja lainnya beserta keluarganya.
7. Membantah dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama.
8. Menyalahgunakan jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.
9. Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut
tanpa keterangan tertulis atau alasan yang dibenarkan oleh peraturan
prundang-undangan yang berlaku.
10. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran berat menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya hanya tunduk pada
hukum dan ketentuan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau
pelaksanaan atas perjanjian kerja Harian Lepas ini, maka diselesaikan
secara musyawarah.
3. Dalam hal musyawarah seperti yang tersebut dalam ayat (2) pasal
11 ini tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilik domisili
hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
setempat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan hukum yang
berlaku.
PASAL 12
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani
dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan
hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk
PIHAK KEDUA.
Dibuat di : Cibinong
Tanggal : 21 Juni 2012
Bumiayu, 8 Oktober 2012
Pihak Pertama, Pihak Kedua
Materai
____________ ___________
Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Part Time
SURAT PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : _______________
Alamat : ______________
Jabatan : _____________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.
Sukasenang Jaya berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor,
selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : _______________
Alamat : ______________
Jabatan : _____________
Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pada hari ini Kamis, tanggal 21 Juni, tahun 2012, dengan
memilih dan mengambil tempat di PT. Sukasenang Jaya, Pihak Pertama dan
Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian
Kerja paruh waktu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut:
Pasal 1
PENGERTIAN PERJANJIAN PARUH WAKTU
Yang dimaksud dengan Perjanjian Paruh waktu di sini
adalah bahwa Pihak Pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan
oleh Pihak Kedua dengan waktu kerja selama 8 (delapan) jam dimulai dari
pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan dalam mengerjakan pekerjaan
tersebut Pihak Kedua tunduk pada peraturan dan sistem kerja yang berlaku
pada perusahaan Pihak Pertama.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Pekerjaan yang akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan sebagai karyawan PT. Sukasenang Jaya
Pasal 3
TATA TERTIB KERJA
1. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pihak Kedua harus
tunduk pada tata tertib kerja serta perintah langsung dan atau tidak
langsung dari Pihak Pertama atau wakil Pihak Pertama yang berlaku di
perusahaan PT. Sukasenang Jaya.
2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang
berlaku pada PT. Sukasenang Jaya. maka Pihak Pertama berhak memberikan
sanksi sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh
Pihak Kedua dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku.
Pasal 4
CARA KERJA
1. Pengaturan mengenai cara kerja seperti tugas dan
tanggung jawab Pihak Kedua akan disampaikan dalam sebuah pengarahan
langsung oleh Pihak Pertama atau wakilnya sebelum Pihak Kedua memulai
pekerjaannya.
2. Pihak Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan
sebagai Karyawan di PT. Sukasenang Jaya dan dengan demikian Pihak Kedua
tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan lain kecuali atas
persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 5.
JANGKA WAKTU
1. Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua
berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak perjanjian ini
ditandatangani dan berakhir pada tanggal 21 bulan Desember tahun 2012.
2. Apabila perkerjaan tersebut ternyata belum selesai,
maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian atas
kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 6
UPAH
1. Pihak Pertama setuju dan bersedia memberikan upah
kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap
hari kehadiran kerja Pihak Kedua.
2. Apabila Pihak Kedua tidak hadir dengan alasan apapun maka berlaku asas No Work No Pay.
Pasal 7
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem Pembayaran upah oleh Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua dilakukan dengan cara transfer dalam rekening yakni pada setiap
hari sabtu di lokasi PT. Sukasenang jaya
Pasal 8
WAKTU DAN JAM KERJA
1. Hari kerja normal adalah 26 (dua puluh enam) hari kerja dalam 30 (tiga puluh) hari kalender.
2. Jam kerja normal adalah 8 (delapan) jam kerja untuk 1 (satu)
hari dan 48 (empat puluh delapan) jam kerja untuk 1 (satu) minggu dengan
26 (dua puluh enam) hari kerja dalam 30 (tiga puluh) hari kalender.
Pasal 9
LEMBUR
Apabila Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk bekerja di luar
jam kerja sebagaimana disebut pada pasal 9, maka Pihak Kedua berhak
mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku tentang upah lembur.
Pasal 10
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA
Setiap waktu hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak
kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan pelanggaran berat
seperti di bawah ini :
1. Melakukan pencurian, penggelapan dan atau perbuatan melawan
hukukm lainnya. Melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja dan anggota
keluarganya.
2. Berkelahi dengan sesama pekerja.
3. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi Pertama.
4. Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi perusahaan Pihak Pertama.
5. Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja.
6. Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau pekerja lainnya beserta keluarganya.
7. Membantah dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama.
8. Menyalahgunakan jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.
9. Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut
tanpa keterangan tertulis atau alasan yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
10. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran berat menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya hanya tunduk pada
hukum dan ketentuan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau
pelaksanaan atas perjanjian kerja Paruh waktu ini, maka diselesaikan
secara musyawarah.
3. Dalam hal musyawarah seperti yang tersebut dalam ayat (2) pasal
11 ini tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilik domisili
hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
setempat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan hukum yang
berlaku.
PASAL 12
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan
ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan
berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan
lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : Bumiayu, Jawa Tengah
Tanggal : 21 Juni 2012
Bumiayu, 8 Oktober 2012
Pihak Pertama, Pihak Kedua
Materai
____________ ___________
Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Kontrak
SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK
No. 21/2314/2005/3372
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : _________
Jabatan : _______
Alamat : ________
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT. Sukasenang
Jaya yang berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dan
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : _____________________
Tempat dan tanggal lahir : ______
Pendidikan terakhir : __________
Jenis kelamin : _______________
Agama : ____________________
Alamat : ____________________
No. KTP / SIM : ______________
Telepon : ___________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL SATU
PENGERTIAN KERJA KONTRAK
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai
karyawan kontrak di perusahaan PT. Sukasenang Jaya yang berkedudukan di
Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dan PIHAK KEDUA dengan ini
menyatakan kesediaannya.
PASAL DUA
PERJANJIAN KERJA
1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan,
terhitung sejak tanggal 21 Juni 2012 dan berakhir pada tanggal 21
Desember 2012.
2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat
memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 5
(lima) hari kerja.
PASAL TIGA
TATA TERTIB KERJA
1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta
mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan
PIHAK PERTAMA.
2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkanPIHAK KEDUA dijatuhi:
3. Skorsing, atau
4. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
5. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL EMPAT
WAKTU DAN JAM KERJA
1. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,
jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 48 (empat puluh delapan) jam
setiap minggu dengan jumlah hari kerja 6 (enam) hari setiap minggu.
2. Jam masuk adalah jam 08.00 WIB dan jam pulang adalah jam 16.00 WIB.
3. Waktu istirahat pada hari Senin hingga hari Jumat
ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga pukul
13.00 WIB.
4. Waktu istirahat pada hari Sabtu ditetapkan selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.00.
PASAL LIMA
PENGERTIAN POSISI KERJA
1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada PT. Sukasenang Jaya.
2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam
melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap
lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA,
dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan PT.
Sukasenang Jaya.
PASAL ENAM
PENGERTIAN TUGAS
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1. Mengoperasikan Mesin Cetak
2. Melakukan Pengepakan
PASAL TUJUH
PERJANJIAN KONTRAK
1. Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian
kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.
2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2
ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA
akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan PT
Sukasenang Jaya.
3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK
KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh
PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan
dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.
PASAL DELAPAN
UPAH KERJA DAN TUNJANGAN
1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK
KEDUA sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan yang harus
dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah
dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
2. Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
3. Tunjangan Makan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
4. Tunjangan Kesehatan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
5. Tunjangan Tranportasi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
6. Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan
dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada
tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL SEMBILAN
LEMBUR
1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia
pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak
(urgent).
2. Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK
PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu
rupiah) setiap jam lembur.
3. Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan
pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir
setiap bulan.
PASAL SEPULUH
HAK CUTI
1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.
2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di
atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari
setiap tahun, yang terdiri dari:
3. Cuti pribadi selama 9 (sembilan) hari kerja.
4. Cuti bersama selama 3 (tiga) hari.
5. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan
permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 5 (lima)
hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan izin dari atasan
langsung yang bersangkutan.
PASAL SEBELAS
TUJANGAN KESEHATAN
PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan
jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai
dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
perusahaan.
PASAL DUA BELAS
KETENTUAN DAN SANKSI
1. Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini
PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain
manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.
2. Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi
PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai PASAL TIGA ayat 2
perjanjian ini terhadapnya.
PASAL TIGA BELAS
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Dengan memerhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketena
gakerjaan yang berlaku,PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja
dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.
2. Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka
PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu
dipercayakan padanya, yaitu:
1. Seragam Karyawan
2. Helm Karyawan
3. Sepatu Karyawan
3. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang
berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman
yang dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL EMPAT BELAS
PENGUNDURAN DIRI
1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK
KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan
jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
2. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
3. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
4. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
5. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang
dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan administrasi
keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam PASAL
TIGA BELAS ayat 2 dan 3 Surat Perjanjian ini.
6. PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK
KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh
selama 30 (hari) hari tersebut.
PASAL LIMA BELAS
PERJANJIAN BERAKHIR
Selain seperti yang tertulis dalam PASAL TUJUH ayat 3
perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya
jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.
PASAL ENAM BELAS
PERJANJIAN BATAL
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena
keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan,
perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang
mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL TUJUH BELAS
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai
kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih
kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Cibinong.
PASAL DELAPAN BELAS
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan
ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan
berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan
lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : __________
Tanggal :____________
Bumiayu, 8 Oktober 2012
Pihak Pertama, Pihak Kedua
Materai
____________ ___________
Baca Juga:
-7 Contoh Surat Lamaran Kerja Guru Yang Baik Dan Benar
-4 Contoh Surat Keputusan Yang Baik Dan Benar
-4 Contoh Surat Permohonan Bantuan Yang Baik Dan Benar
-6 Contoh Surat Pengalaman Kerja Yang Baik Dan Benar
Kontrak Kerja Untuk Karyawan Kontrak Yang Baik Dan Benar
SURAT PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU ( KONTRAK )
No. 171/ SPK-01 / Jan/ 2015
Pada hari Senin Tanggal 2 bulan Januari tahun 2015 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara :
Nama: ______________
Alamat: _____________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Gadis Magazine yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama: ______________
Tempat/Tgl lahir: _____
Alamat: _____________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ( Kontrak ) dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai :
Status: Karyawan Kontrak Nama Perusahaan
Masa Kontrak: 2 tahun
Jabatan / Unit kerja: Social Media Officer
PASAL 2
- PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
- PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.
- PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
- Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 ( tujuh ) jam sehari atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 ( satu ) hari dalam seminggu.
- PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek.
- PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.
- PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan.
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.
PASAL 3
- Selama Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUAsecara sepihak apabila ternyata :
- PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan
- PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
- PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan.
- PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 ( lima ) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.
PASAL 4
- PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
- Gaji Pokok: Rp. 2.750.000,00
- Tunjangan Umum: Rp. 1.000.000,00
- Tunjangan Pengobatan: Rp. 1.ooo.ooo,00
- PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar Rp. 250.000,00
- PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp25.000,- perhari sesuai jumlah kehadiran / presensi
- PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp100.000,- perhari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan.
PASAL 5
PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA
sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4 yang dilaksanakan
per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. Suara Magazine dengan tidak
mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana
PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi
kesinambungan perusahaan .
PASAL 6
- Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 02 Januari 2015 hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan PT. Gadis Magazine dalam proyek branding XXX Group
- Surat Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :
- Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir.
- Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.
- Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini.
- PIHAK KEDUA meninggal dunia.
- Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan sebelumnya.
- PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon , uang jasa , atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).
- PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu ( kontrak ) dan atau berakhirnya hubungan kerja.
PASAL 7
- Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
- Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Suara Magazine, maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.
- Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 ( dua ) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(___________) (___________)
Post a Comment for "4 Contoh Surat Kontrak Kerja Yang Baik Dan Benar"