Setelah menikah, harapan yang dibayangkan oleh perempuan dan laki-laki adalah hidup bersama pasangan selamanya. Namun apabila terjadi masalah rumah tangga yang tidak memungkinkan lagi bertahan, biasanya istri atau suami akan menggugat cerai. Perceraian merupakan hal yang paling dihindari oleh pasangan suami istri. Seluruh pasangan suami istri di dunia pastinya tidak ingin bercerai. Prahara rumah tangga yang tidak bisa diatasi oleh salah satu pihak akan menyebabkan perceraian, dimana perceraian merupakan keputusan mengakhiri hubungan dan berhenti melakukan kewajiban sebagai suami-istri. Bagi istri, anda bisa mengajukan surat permohonan cerai dengan melihat contoh surat gugatan cerai istri kepada suami. Mengajukan perceraian sah-sah saja bagi perempuan, apabila anda merasa sudah terancam kedamaian hidupnya, misalnya anda dianiaya, sudah tidak di nafkahi, atau suami melanggar janji pernikahan dengan anda.
Tidak ada perempuan yang ingin menjadi janda karena perceraian. Semua istri akan berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan rumahh tangga mereka. Namun apa yang bisa dilakukan oleh istri apabila mereka diberlakukan tidak sesuai dengan perannya, dan mereka merasa dikhianati, maka mereka berhak mengajukan gugatan cerai. Biasanya istri yang mengajukan gugatan cerai karena kesalahan suami yang telah diperbuat tidak dapat ditolerir oleh individu tersebut. sehingga bagi anda yang memang membutuhkan contoh surat gugatan cerai istri kepada suami agar anda dapat terbebas dari beban di hati, anda bisa melihat di artikel ini. Semoga beruntung!
Baca Juga:
-7 Contoh Surat Pengunduran Diri Resign Kerja Yang Baik Dan Benar
-7 Contoh Surat Pernyataan Kesanggupan Terbaru
-6 Contoh Surat Lamaran Pekerjaan Yang Baik Dan Benar Terbaru
-5 Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kuliah Bagi Mahasiswa Yang Benar
Hal : Gugatan Perceraian
Kepada yang terhormat:Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Medandi.-
Medan.- Dengan hormat,
-----Yang bertanda tangan dibawah ini:
BUTET TRALILI, Perempuan, 42 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Agama Kristen, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, NIK.: 1271xxxxxxxxxxxx., selanjutnya disebut sebagai....Penggugat ;
-----Dengan ini membuat, menandatangani serta mengajukan gugatan perceraian terhadap :
UCOK PRATAMA, Laki-laki, 44 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, NIK.: 1271xxxxxxxxxxxx., selanjutnya disebut sebagai....Tergugat ;
Adapun dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal xx Agustus 19xx antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan bertempat di Gereja HKBP xxxxx Ressort xxxxx, Kota Medan ;
Bahwa selanjutnya perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut telah pula didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. xxx/IST/19xx tanggal xx Agustus 19xx ;
Bahwa setelah Penggugat dan Tergugat melangsungkan perkawinan dan menerima pemberkatan perkawinan di Gereja HKBP xxxxx Ressort xxxxx, Kota Medan., serta perkawinan Penggugat dan Tergugat juga telah dilaksanakan secara Hukum Adat Batak bertempat di Wisma xxxxx, Jalan xxxxx No. xxx, Kota Medan ;
Bahwa dengan demikian, perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah sah secara hukum sebagaimana dikehendaki Pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
Bahwa Penggugat adalah bekerja sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan telah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin untuk melakukan gugatan perceraian pada tanggal 07 Januari 20xx, yang mana surat permohonan Penggugat telah ditindaklanjuti oleh atasan Penggugat sesuai dengan Surat (Nama Instansi Tempat Bekerja) Nomor.: xxx.x/xx.xx/xxxx/I/20xx tertanggal 19 Bulan 20xx, oleh karenanya permohonan gugatan perceraian yang diajukan Penggugat ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 sehingga patut untuk diterima dan dikabulkan ;
Bahwa dari hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu:
Bahwa pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terus terjadi, dimana pada tahun 20xx ketika Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, Tergugat pernah mengacam Penggugat menggunakan pisau, yang mana pisau tersebut nyaris mengenai dan melukai leher Penggugat, hal ini juga dilihat oleh salah seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama RODO HASINTONGAN ;
Bahwa tidak hanya pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) saja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, namun Tergugat juga mulai “ringan tangan” melakukan pemukulan terhadap Penggugat, hingga wajah Penggugat memar atau lembam akibat dipukuli oleh Tergugat. Kejadian pemukulan ini terjadi sekitar tahun 20xx ;
Bahwa Penggugat telah berulang kali menegur Tergugat, agar mau merubah perilaku dan perbuatannya, namun Tergugat tidak menggubrisnya dan malahan marah-marah. Kondisi ini terus berlangsung, sehingga membuat komunikasi antara Penggugat dan Tergugat selaku suami isteri tidak harmonis lagi, yang mana sekitar bulan November 20xx antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang hingga saat ini (telah lebih dari 2 tahun) ;
Bahwa sejak mulai terjadinya percekcokan dalam rumah tangga, hingga setelah Penggugat tidak hidup bersama lagi dengan Tergugat, keluarga besar Penggugat telah berusaha beberapa kali menghubungi keluarga besar Tergugat dengan maksud untuk merukunkan kembali rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, namun tetap tidak membuahkan hasil ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, jelas bahwasanya antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada lagi saling sayang menyayangi, cinta mencintai, dan kerukunan, sehingga apa yang menjadi tujuan dan sendi-sendi dasar sebuah perkawinan sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal tidak dapat tercapai atau terwujud ;
Bahwa bertitik tolak dari uraian-uraian sebagaimana Penggugat kemukakan diatas, secara nyata-nyata antara Penggugat dan Tergugat selaku suami isteri telah terjadi perselisihan, pertengkaran secara terus menerus, Penggugat mengalami kekerasan fisik yang dilakukan Tergugat dan Penggugat dengan Tergugat sudah pisah ranjang, maka rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali ;
Bahwa oleh karena, rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan atau pertengkaran dan antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat hidup rukun lagi selaku suami isteri, maka telah cukup dasar dan alasan hukum untuk menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Bahwa disamping adanya percekcokan terus menerus akibat kekurang harmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sebagaimana dikemukakan di atas, Tergugat selaku Kepala Keluarga juga tidak melaksanakan tanggung jawabnya, yaitu kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin kepada Penggugat dan juga anak-anak ;
Bahwa anak dari hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat masih dibawah umur dan masih memerlukan perawatan, bimbingan dan kasih sayang seorang ibu. Disamping itu, selama ini Tergugat selaku ayahnya tidak perduli akan pendidikan formil dan non formil si anak, oleh karenanya patut dan beralasan menurut hukum apabila anak tersebut ditempatkan dibawah pengasuhan Penggugat. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 27/K/Pdt/1993 tanggal 30 Agustus 1983 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa: “anak-anak yang masih kecil berada dibawah asuhan ibunya” ;
Bahwa anak Penggugat dan Tergugat tersebut membutuhkan banyak biaya untuk kelangsungan hidup dan pendidikannya, maka adalah kewajiban Tergugat selaku ayahnya untuk memberikan nafkah dan biaya lainnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap bulannya kepada Penggugat terhitung sejak diajukannya gugatan ini, dimana rinciannya adalah untuk biaya SPP sekolah, uang makan, uang jajan, uang untuk pemeliharaan kesehatan, keperluan sekolah. Pembayaran dilakukan Tergugat setiap tanggal 5 tiap bulannya sampai anak tersebut dewasa ;
Bahwa demikian pula dengan biaya nafkah terhadap Terhadap Penggugat adalah juga merupakan tanggung jawab Tergugat, sehingga patut dan beralasan hukum apabila Tergugat juga dihukum untuk memberikan biaya nafkah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap bulannya kepada Penggugat, dimana rinciannya adalah untuk biaya makan dan pemeliharaan kesehatan. Pembayaran dilakukan Tergugat setiap tanggal 5 tiap bulannya ;
Bahwa oleh karena perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, maka kepada Bapak Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk mengirimkan putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar dicatatkan dalam buku register perceraian ;
Bahwa selanjutnya, patut apabila Tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
-----Berdasarkan uraian-uraian yuridis tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk memanggil para pihak yang berperkara agar hadir pada persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna pemeriksaan perkara ini, seraya berkenan mengambil putusan hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan dalam hukum bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan tanggal xx Agustus 19xx di Gereja HKBP xxxxx Ressort xxxxx, Kota Medan dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. xxx/IST/19xx tanggal xx Agustus 19xx adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Menetapkan Penggugat sebagai wali asuh anak masih dibawah umur dari hasil perkawinan, yaitu bernama:
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk mengirimkan salinan sah putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan guna dicatat dalam Buku Register Perceraian yang sedang berjalan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
-----Atas perhatian dan pengabulannya, dihaturkan terima kasih. ;
Tidak ada perempuan yang ingin menjadi janda karena perceraian. Semua istri akan berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan rumahh tangga mereka. Namun apa yang bisa dilakukan oleh istri apabila mereka diberlakukan tidak sesuai dengan perannya, dan mereka merasa dikhianati, maka mereka berhak mengajukan gugatan cerai. Biasanya istri yang mengajukan gugatan cerai karena kesalahan suami yang telah diperbuat tidak dapat ditolerir oleh individu tersebut. sehingga bagi anda yang memang membutuhkan contoh surat gugatan cerai istri kepada suami agar anda dapat terbebas dari beban di hati, anda bisa melihat di artikel ini. Semoga beruntung!
Contoh Surat Gugatan Cerai
Balikpapan, 21 April 2016
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Utara
Jalan Ruko No 1, Pasar Senen
Balikpapan Utara
Hal: GUGATAN CERAI
Dengan hormat,
Saya, Mawar, lahir di Surabaya pada tanggal 9 Juni 1985, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Duku Selatan No. 24, RT. 012 RW. 003, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Ulin, Balikpapan Utara, Warga Negara Indonesia, selanjutnya disebut “PENGGUGAT” dengan ini hendak mengajukan Gugatan Cerai terhadap suami saya :
Sutisna, S.E., lahir di Samarinda pada tanggal 22 Januari 1983, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Duku Selatan No. 24, RT. 012 RW. 003, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Ulin, Balikpapan Utara, Warga Negara Indonesia, selanjutnya disebut “TERGUGAT”
Adapun hal-hal yang mendasari diajukannya Gugatan Cerai ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 13 Rabiul Awal 1405 H (21 Maret 2006), telah dilangsungkan perkawinan yang sah berdasarkan agama Islam, yang kemudian dicacat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulin sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Nikah No. 333/11/II/2006 tanggal 21 Maret 2006. Sehingga karenanya Perkawinan tersebut adalah SAH menurut hukum agama dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;
2. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT selama ini menempati rumah TERGUGAT yang dijadikan sebagai tempat kediaman bersama dan beralamat di Jalan Duku Selatan No. 24, RT. 012 RW. 003, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Ulin, Balikpapan Utara, hal ini dapat dibuktikan dengan dibuatkannya KTP atas nama PENGGUGAT maupun KTP atas nama TERGUGAT serta diterbitkannya Kartu Keluarga tanggal 21 Mei 2006 oleh Camat Ulin, Balikpapan Utara atas nama Kepala Keluarga : Sutisna, S.E., i.c. TERGUGAT;
3. Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berjalan baik dan harmonis;
4. Bahwa sejak bulan Januari 2010 hingga saat ini PENGGUGAT telah menggantikan posisi TERGUGAT sebagai kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena sejak bulan Agustus 2009 TERGUGAT tidak memiliki pekerjaan yang tetap, meskipun PENGGUGAT telah meminta kepada TERGUGAT agar TERGUGAT segera mencari pekerjaan yang tetap agar beban PENGGUGAT untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat lebih ringan;
5. Bahwa namun demikian, TERGUGAT tetap saja tidak mau berusaha untuk mencari pekerjaan yang tetap, terlebih lagi sikap TERGUGAT yang ringan tangan kepada PENGGUGAT, sehingga kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai mengalami pasang surut yang ditandai dengan sering terjadinya perselisihan dan selalu berakhir dengan pertengkaran. Kadang-kadang pertengkaran timbul dan dipicu oleh persoalan kecil berupa perbedaan pendapat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
6. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berupaya sekuat tenaga untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi antara lain dengan melakukan konsultasi perkawinan dengan orang tua dan keluarga terdekat, namun upaya tersebut tidak berhasil, karena perselisihan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT masih terus terjadi;
7. Bahwa upaya-upaya konsultasi dan/atau nasehat sebagaimana PENGGUGAT uraikan pada butir 6 diatas, semata-mata PENGGUGAT lakukan untuk mempertahankan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah berlangsung selama ± 10 (sepuluh) tahun;
8. Bahwa rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak mungkin dapat dipertahankan lagi karena kehidupan sehari hari dirumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT selalu diwarnai dengan perselisihan dan kesalahpahaman, puncaknya sejak bulan Mei tahun 2010 PENGGUGAT pergi meninggalkan rumah TERGUGAT yang menjadi kediaman bersama;
9. Bahwa dengan tidak dapat dipertahankannya lagi kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka tidak ada pilihan lain bagi PENGGUGAT selain memutuskan untuk mengakhiri ikatan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan cara mengajukan gugatan cerai;
10. Bahwa keputusan untuk mengakhiri ikatan perkawinan telah PENGGUGAT bicarakan dengan TERGUGAT dan telah pula diketahui oleh keluarga besar masing-masing;
11. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974, tentang Pokok-pokok Perkawinan, dinyatakan sebagai berikut bahwa;
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Apabila ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tersebut diatas dikaitkan dengan keadaan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka jelaslah bahwa tujuan dari Perkawinan tersebut sudah tidak ada lagi didalam rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dimana perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT terlihat telah mengandung cacat dalam pelaksanaannya, sehingga dengan demikian untuk apalah perkawinan tersebut dipertahankan lagi;
12. Bahwa selain dari pada itu, gugatan cerai PENGGUGAT yang didasarkan pada adanya perselisihan yang terjadi terus menerus antara PENGGUGAT dan TERGUGAT juga telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa:
“Perceraian dapat terjadi karena antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”
13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, pada pokoknya menyatakan bahwa:
Pasal 22 ayat (1)
“Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.”
Bahwa domisili TERGUGAT adalah di Jalan Duku Selatan No. 24, RT. 012 RW. 003, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Ulin, Balikpapan Utara. Dengan demikian secara hukum Pengadilan Agama yang berwenang untuk mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mempunyai yurisdiksi meliputi tempat kediaman Tergugat.
Pasal 22 ayat (2)
“Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.”
Bahwa sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, maka telah cukup alasan bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi perselisihan yang terus menerus dan tidak ada harapan lagi untuk hidup bersama sebagai suami istri.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Utara, kiranya berkenan memeriksa Surat Gugatan Cerai PENGGUGAT dan selanjutnya memberi Putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya. ;
2. Menyatakan perkawinan yang dilangsungkan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, pada tanggal tanggal 13 Rabiul Awal 1405 H (21 Maret 2006), sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Perkawinan No. 333/11/II/2006 tanggal 17 Maret 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Duku adalah PUTUS karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini..
Atau
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Hormat saya,
Mawar
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Utara
Jalan Ruko No 1, Pasar Senen
Balikpapan Utara
Hal: GUGATAN CERAI
Dengan hormat,
Saya, Mawar, lahir di Surabaya pada tanggal 9 Juni 1985, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Duku Selatan No. 24, RT. 012 RW. 003, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Ulin, Balikpapan Utara, Warga Negara Indonesia, selanjutnya disebut “PENGGUGAT” dengan ini hendak mengajukan Gugatan Cerai terhadap suami saya :
Sutisna, S.E., lahir di Samarinda pada tanggal 22 Januari 1983, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Duku Selatan No. 24, RT. 012 RW. 003, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Ulin, Balikpapan Utara, Warga Negara Indonesia, selanjutnya disebut “TERGUGAT”
Adapun hal-hal yang mendasari diajukannya Gugatan Cerai ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 13 Rabiul Awal 1405 H (21 Maret 2006), telah dilangsungkan perkawinan yang sah berdasarkan agama Islam, yang kemudian dicacat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulin sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Nikah No. 333/11/II/2006 tanggal 21 Maret 2006. Sehingga karenanya Perkawinan tersebut adalah SAH menurut hukum agama dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;
2. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT selama ini menempati rumah TERGUGAT yang dijadikan sebagai tempat kediaman bersama dan beralamat di Jalan Duku Selatan No. 24, RT. 012 RW. 003, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Ulin, Balikpapan Utara, hal ini dapat dibuktikan dengan dibuatkannya KTP atas nama PENGGUGAT maupun KTP atas nama TERGUGAT serta diterbitkannya Kartu Keluarga tanggal 21 Mei 2006 oleh Camat Ulin, Balikpapan Utara atas nama Kepala Keluarga : Sutisna, S.E., i.c. TERGUGAT;
3. Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berjalan baik dan harmonis;
4. Bahwa sejak bulan Januari 2010 hingga saat ini PENGGUGAT telah menggantikan posisi TERGUGAT sebagai kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena sejak bulan Agustus 2009 TERGUGAT tidak memiliki pekerjaan yang tetap, meskipun PENGGUGAT telah meminta kepada TERGUGAT agar TERGUGAT segera mencari pekerjaan yang tetap agar beban PENGGUGAT untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat lebih ringan;
5. Bahwa namun demikian, TERGUGAT tetap saja tidak mau berusaha untuk mencari pekerjaan yang tetap, terlebih lagi sikap TERGUGAT yang ringan tangan kepada PENGGUGAT, sehingga kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai mengalami pasang surut yang ditandai dengan sering terjadinya perselisihan dan selalu berakhir dengan pertengkaran. Kadang-kadang pertengkaran timbul dan dipicu oleh persoalan kecil berupa perbedaan pendapat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
6. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berupaya sekuat tenaga untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi antara lain dengan melakukan konsultasi perkawinan dengan orang tua dan keluarga terdekat, namun upaya tersebut tidak berhasil, karena perselisihan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT masih terus terjadi;
7. Bahwa upaya-upaya konsultasi dan/atau nasehat sebagaimana PENGGUGAT uraikan pada butir 6 diatas, semata-mata PENGGUGAT lakukan untuk mempertahankan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah berlangsung selama ± 10 (sepuluh) tahun;
8. Bahwa rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak mungkin dapat dipertahankan lagi karena kehidupan sehari hari dirumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT selalu diwarnai dengan perselisihan dan kesalahpahaman, puncaknya sejak bulan Mei tahun 2010 PENGGUGAT pergi meninggalkan rumah TERGUGAT yang menjadi kediaman bersama;
9. Bahwa dengan tidak dapat dipertahankannya lagi kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka tidak ada pilihan lain bagi PENGGUGAT selain memutuskan untuk mengakhiri ikatan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan cara mengajukan gugatan cerai;
10. Bahwa keputusan untuk mengakhiri ikatan perkawinan telah PENGGUGAT bicarakan dengan TERGUGAT dan telah pula diketahui oleh keluarga besar masing-masing;
11. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974, tentang Pokok-pokok Perkawinan, dinyatakan sebagai berikut bahwa;
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Apabila ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tersebut diatas dikaitkan dengan keadaan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka jelaslah bahwa tujuan dari Perkawinan tersebut sudah tidak ada lagi didalam rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dimana perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT terlihat telah mengandung cacat dalam pelaksanaannya, sehingga dengan demikian untuk apalah perkawinan tersebut dipertahankan lagi;
12. Bahwa selain dari pada itu, gugatan cerai PENGGUGAT yang didasarkan pada adanya perselisihan yang terjadi terus menerus antara PENGGUGAT dan TERGUGAT juga telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa:
“Perceraian dapat terjadi karena antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”
13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, pada pokoknya menyatakan bahwa:
Pasal 22 ayat (1)
“Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.”
Bahwa domisili TERGUGAT adalah di Jalan Duku Selatan No. 24, RT. 012 RW. 003, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Ulin, Balikpapan Utara. Dengan demikian secara hukum Pengadilan Agama yang berwenang untuk mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mempunyai yurisdiksi meliputi tempat kediaman Tergugat.
Pasal 22 ayat (2)
“Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.”
Bahwa sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, maka telah cukup alasan bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi perselisihan yang terus menerus dan tidak ada harapan lagi untuk hidup bersama sebagai suami istri.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Utara, kiranya berkenan memeriksa Surat Gugatan Cerai PENGGUGAT dan selanjutnya memberi Putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya. ;
2. Menyatakan perkawinan yang dilangsungkan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, pada tanggal tanggal 13 Rabiul Awal 1405 H (21 Maret 2006), sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Perkawinan No. 333/11/II/2006 tanggal 17 Maret 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Duku adalah PUTUS karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini..
Atau
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Hormat saya,
Mawar
Contoh Surat Gugatan Cerai Oleh Pihak Istri
Periahl : Gugatan Cerai
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Mataram
Di. Mataram
Assalamu’alaikum wr. wb.Dengan hormat, perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini :Susi Susanti, M. Hum binti Susan, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di Kelurahan Airlangga RT.005 Kecamatan Majapahit Kabupaten Mataram, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.Bermaksud mengajukan Gugat Cerai kepada suami saya :Alan Budi Santoso, SE bin Kademo, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Staf Ahli Fraksi PDIP di DPRD Kab. Majapahit, tempat tinggal di Kelurahan Airlangga RT.005 Kecamatan Majapahit Kabupaten Mataram, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.Adapun alasan/dalil - dalil gugatan Penggugat sebagai berikut :1. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2006, Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Majapahit dan seusai pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat, Tergugat telah mengucapkan sighat taklik talak sebagaimana tercantum dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor 200/31/III/2006 tanggal 12 Maret 2006 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Majapahit.2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat mengambil tempat di kediaman di desa Umawala selama kurang lebih 3 tahun dan selanjutnya tinggal di Sriwijaya.3. Bahwa Selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri namun belum dikaruniai keturunan4. Bahwa keadaan rumah tangga penggugat dan tergugat tidak harmonis disebabkan sejak 1 minggu setelah pernikahan, tergugat membuat kesepakatan sepihak secara lisan yang isinya sebagai berikut :5. Bahwa pada tanggal 7 juli 2010 sekita jam 10.30 tergugat mengancam penggugat lewat sms yang isinya ingin membunuh penggugat apabila tidak segera mutasi ke Sriwijaya.
- Apabila nanti saya (Tergugat) kaya, apa yang kamu (penggugat) minta akan tergugat berikan.
- Apabila sudah tidak ada kecocokan lagi silahkan cari kebahagiaan masing-masing.
- Apabila nanti punya anak dipikirkan kemudian.
- Bahwa selama pernikahan penggugat dan tergugat sering bertengkar namun rukun lagi;
- Bahwa sejak bulan september 2009 ketika penggugat bertugas di mbay sebagai PNS tergugat jarang datang menemui penggugat, kadang-kadang 3 bulan kadang-kadang 6 bulan baru datang.dan tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir kepada penggugat, bahkan penggugatlah yang memberikan nafkah lahir kepada tergugat
6. Bahwa atas sikap tergugat tersebut penggugat menderita lahir batin dan penggugat tidak berkeinginan lagi untuk mempertahankan rumah tangganya dengan tergugat.7. Bahwa dengan kejadian tersebut rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak dapat dibina dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sudah sulit dipertahankan lagi; dan karenanya agar masing-masing pihak tidak melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan alternative terakhir bagi Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan Penggugat dengan Tergugat.8. Penggugat bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Bajawa segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :Pimer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat ( Susi Susanti, M. Hum binti Susan ) dengan Tergugat ( Alan Budi Santoso, SE bin Kademo ) putus karena perceraian.
- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider:
- Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.Wassalamu’alaikum wr. wb.
Majapahit, 12 Desember 2010
Penggugat,
Susi Susanti, M. Hum binti Susan
Contoh Surat Gugatan Cerai Talak Suami Kepada Isteri
Perihal:
Cerai Talak
Larantuka, 23 November 2015
Kepada:
Yth.
Ketua Pengadilan Agama Larantuka
di
Larantuka
Assalamu’alaikum
wr. wb.
Dengan
hormat, perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Muhammad
Rajiman Bin Ahmad Mubarak, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir
Strata 2, pekerjaan Dosen, tempat tinggal di Jalan Yos Sudarso nomor 7
Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, Selanjutnya disebut sebagai: “Pemohon”
;
Bermaksud
mengajukan permohonan izin menjatuhkan talak kepada isteri saya:
Siti
Badriyah Binti Abdul Fatah, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir
Strata 1, pekerjaan PNS, tempat tinggal di Desa Aloropit RT.7 RW 3 Kecamatan
Solor Kabupaten Flores Timur, Selanjutnya disebut sebagai: “Termohon”;
Adapun
alasan/dalil-dalil gugatan Pemohon sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang menikah pada tanggal 21 Januari 2000 di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, dan tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 98/447/I/2000 tanggal 21 Januari 2000;
- Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon telah tinggal bersama di Desa Alonggora RT.02 RW.01 Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur kurang lebih selama 5 tahun 2 bulan kemudian pindah di Jalan Yos Sudarso nomor 7 Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur;
- Bahwa Selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 2 orang anak yang bernama: Ahmad Farid Mubarok (Umur 7 tahun) dan Siti Aisyah (Umur 4 tahun);
- Bahwa sejak bulan bulan April 2002 ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, setelah antara Pemohon dengan Termohon terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan Termohon telah berselingkuh dengan laki-laki lain. Pemohon pernah melihat isi SMS Termohon dengan laki-laki lain dengan nada mesra yang menjurus pada hubungan badan. Pemohon menduga bahwa Termohon telah berselingkuh dengan laki-laki lain bernama Markus Lue yang berasal dari Solor. Bahkan pada tanggal 21 Maret 2006 Pemohon dan teman-teman Pemohon melihat langsung Termohon sedang berboncengan mesra dengan laki-laki tersebut. Dan setiap kali ditanya siapa laki-laki tersebut dan apa hubungannya dengan Termohon, Termohon selalu menjawab: "bukan urusanmu".
- Bahwa puncak keretakan rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2008 dimana Termohon pergi dari tempat kediaman bersama tanpa seizin Pemohon untuk tinggal bersama kedua orang tuanya di Desa Aloropit RT.7 RW 3 Kecamatan Solor Kabupaten Flores Timur. Dan sejak saat itu hingga diajukannya surat Permohonan ini, antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada lagi hubungan baik lahir maupun batin;
- Bahwa atas sikap Termohon tersebut Pemohon menderita lahir batin dan Pemohon tidak berkeinginan lagi untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Termohon;
- Bahwa dengan kejadian tersebut rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon sudah tidak dapat dibina dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sudah sulit dipertahankan lagi; dan karenanya agar masing-masing pihak tidak melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan alternative terakhir bagi Pemohon untuk menyelesaikan permasalahan Pemohon dengan Termohon;
- Pemohon bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Berdasarkan
alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Larantuka
segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan
yang amarnya berbunyi :
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Muhammad Rajiman Bin Ahmad Mubarak) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (Siti Badriyah Binti Abdul Fatah) dihadapan sidang Pengadilan Agama Larantuka;
- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Subsider:
Dan
atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
Demikian
atas terkabulnya surat permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
wr. wb.
Hormat Pemohon,
(Muhammad Rajiman)
Baca Juga:
-7 Contoh Surat Pengunduran Diri Resign Kerja Yang Baik Dan Benar
-7 Contoh Surat Pernyataan Kesanggupan Terbaru
-6 Contoh Surat Lamaran Pekerjaan Yang Baik Dan Benar Terbaru
-5 Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kuliah Bagi Mahasiswa Yang Benar
Contoh Surat Tugas Yang Baik Dan Benar
Medan, 09 Bulan 20xx.-
Hal : Gugatan Perceraian
Kepada yang terhormat:Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Medandi.-
Medan.- Dengan hormat,
-----Yang bertanda tangan dibawah ini:
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
Advokat., pada Kantor ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES., beralamat di Jalan Madio Utomo No. xx Medan - Sumatera Utara., NIA.:
98.10796., Hp.: 081397303456., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal xx Bulan 20xx
(terlampir)., bertindak untuk dan atas nama serta untuk
mewakili kepentingan hukum:
BUTET TRALILI, Perempuan, 42 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Agama Kristen, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, NIK.: 1271xxxxxxxxxxxx., selanjutnya disebut sebagai....Penggugat ;
-----Dengan ini membuat, menandatangani serta mengajukan gugatan perceraian terhadap :
UCOK PRATAMA, Laki-laki, 44 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, NIK.: 1271xxxxxxxxxxxx., selanjutnya disebut sebagai....Tergugat ;
Adapun dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal xx Agustus 19xx antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan bertempat di Gereja HKBP xxxxx Ressort xxxxx, Kota Medan ;
Bahwa selanjutnya perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut telah pula didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. xxx/IST/19xx tanggal xx Agustus 19xx ;
Bahwa setelah Penggugat dan Tergugat melangsungkan perkawinan dan menerima pemberkatan perkawinan di Gereja HKBP xxxxx Ressort xxxxx, Kota Medan., serta perkawinan Penggugat dan Tergugat juga telah dilaksanakan secara Hukum Adat Batak bertempat di Wisma xxxxx, Jalan xxxxx No. xxx, Kota Medan ;
Bahwa dengan demikian, perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah sah secara hukum sebagaimana dikehendaki Pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
Bahwa Penggugat adalah bekerja sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan telah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin untuk melakukan gugatan perceraian pada tanggal 07 Januari 20xx, yang mana surat permohonan Penggugat telah ditindaklanjuti oleh atasan Penggugat sesuai dengan Surat (Nama Instansi Tempat Bekerja) Nomor.: xxx.x/xx.xx/xxxx/I/20xx tertanggal 19 Bulan 20xx, oleh karenanya permohonan gugatan perceraian yang diajukan Penggugat ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 sehingga patut untuk diterima dan dikabulkan ;
Bahwa dari hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu:
- HABONARAN LAWYER, Laki-laki, lahir pada tanggal 19 Februari 19xx sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. xxxx/19xx tanggal 9 April 19xx ;
- RODO HASINTONGAN, Laki-laki, lahir pada tanggal 08 Maret 19xx sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. xx.xxxx/T/Mdn/19xx tanggal 15 Mei 19xx ;
Bahwa setelah melangsungkan perkawinan, Penggugat
dan Tergugat kemudian bertempat tinggal di rumah orang tua Tergugat di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, selama kurang lebih
9 (sembilan) bulan. Kemudian pindah ke Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, dan setelah itu
pindah lagi ke xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan ;
Bahwa pada awalnya, rumah tangga Penggugat dan
Tergugat berlangsung dengan baik dan harmonis, namun 8 (delapan) bulan setelah perkawinan,
Tergugat mulai berubah dan lebih mementingkan dirinya sendiri, sehingga mulai
sering terjadi pertengkaran. Tidak hanya pertengkaran saja yang terjadi,
Tergugat juga pergi meninggalkan rumah berminggu-minggu lamanya, tanpa ada kabar sebanyak 3x
(tiga kali), yaitu di Tahun 20xx, Tahun 20xx, dan terakhir adalah di Tahun 20xx, dimana Tergugat pergi entah
kemana meninggalkan rumah selama 5 (lima) bulanan tanpa ada kabar sampai diajukannya
gugatan perceraian ini ke Pengadilan Negeri Medan ;
Bahwa pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terus terjadi, dimana pada tahun 20xx ketika Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di Jalan xxxx Lk. xx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan Medan xxxxx, Kota Medan, Tergugat pernah mengacam Penggugat menggunakan pisau, yang mana pisau tersebut nyaris mengenai dan melukai leher Penggugat, hal ini juga dilihat oleh salah seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama RODO HASINTONGAN ;
Bahwa tidak hanya pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) saja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, namun Tergugat juga mulai “ringan tangan” melakukan pemukulan terhadap Penggugat, hingga wajah Penggugat memar atau lembam akibat dipukuli oleh Tergugat. Kejadian pemukulan ini terjadi sekitar tahun 20xx ;
Bahwa Penggugat telah berulang kali menegur Tergugat, agar mau merubah perilaku dan perbuatannya, namun Tergugat tidak menggubrisnya dan malahan marah-marah. Kondisi ini terus berlangsung, sehingga membuat komunikasi antara Penggugat dan Tergugat selaku suami isteri tidak harmonis lagi, yang mana sekitar bulan November 20xx antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang hingga saat ini (telah lebih dari 2 tahun) ;
Bahwa sejak mulai terjadinya percekcokan dalam rumah tangga, hingga setelah Penggugat tidak hidup bersama lagi dengan Tergugat, keluarga besar Penggugat telah berusaha beberapa kali menghubungi keluarga besar Tergugat dengan maksud untuk merukunkan kembali rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, namun tetap tidak membuahkan hasil ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, jelas bahwasanya antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada lagi saling sayang menyayangi, cinta mencintai, dan kerukunan, sehingga apa yang menjadi tujuan dan sendi-sendi dasar sebuah perkawinan sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal tidak dapat tercapai atau terwujud ;
Bahwa bertitik tolak dari uraian-uraian sebagaimana Penggugat kemukakan diatas, secara nyata-nyata antara Penggugat dan Tergugat selaku suami isteri telah terjadi perselisihan, pertengkaran secara terus menerus, Penggugat mengalami kekerasan fisik yang dilakukan Tergugat dan Penggugat dengan Tergugat sudah pisah ranjang, maka rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali ;
Bahwa oleh karena, rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan atau pertengkaran dan antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat hidup rukun lagi selaku suami isteri, maka telah cukup dasar dan alasan hukum untuk menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Bahwa disamping adanya percekcokan terus menerus akibat kekurang harmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sebagaimana dikemukakan di atas, Tergugat selaku Kepala Keluarga juga tidak melaksanakan tanggung jawabnya, yaitu kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin kepada Penggugat dan juga anak-anak ;
Bahwa anak dari hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat masih dibawah umur dan masih memerlukan perawatan, bimbingan dan kasih sayang seorang ibu. Disamping itu, selama ini Tergugat selaku ayahnya tidak perduli akan pendidikan formil dan non formil si anak, oleh karenanya patut dan beralasan menurut hukum apabila anak tersebut ditempatkan dibawah pengasuhan Penggugat. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 27/K/Pdt/1993 tanggal 30 Agustus 1983 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa: “anak-anak yang masih kecil berada dibawah asuhan ibunya” ;
Bahwa anak Penggugat dan Tergugat tersebut membutuhkan banyak biaya untuk kelangsungan hidup dan pendidikannya, maka adalah kewajiban Tergugat selaku ayahnya untuk memberikan nafkah dan biaya lainnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap bulannya kepada Penggugat terhitung sejak diajukannya gugatan ini, dimana rinciannya adalah untuk biaya SPP sekolah, uang makan, uang jajan, uang untuk pemeliharaan kesehatan, keperluan sekolah. Pembayaran dilakukan Tergugat setiap tanggal 5 tiap bulannya sampai anak tersebut dewasa ;
Bahwa demikian pula dengan biaya nafkah terhadap Terhadap Penggugat adalah juga merupakan tanggung jawab Tergugat, sehingga patut dan beralasan hukum apabila Tergugat juga dihukum untuk memberikan biaya nafkah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap bulannya kepada Penggugat, dimana rinciannya adalah untuk biaya makan dan pemeliharaan kesehatan. Pembayaran dilakukan Tergugat setiap tanggal 5 tiap bulannya ;
Bahwa oleh karena perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, maka kepada Bapak Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk mengirimkan putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar dicatatkan dalam buku register perceraian ;
Bahwa selanjutnya, patut apabila Tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
-----Berdasarkan uraian-uraian yuridis tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk memanggil para pihak yang berperkara agar hadir pada persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna pemeriksaan perkara ini, seraya berkenan mengambil putusan hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan dalam hukum bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan tanggal xx Agustus 19xx di Gereja HKBP xxxxx Ressort xxxxx, Kota Medan dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. xxx/IST/19xx tanggal xx Agustus 19xx adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Menetapkan Penggugat sebagai wali asuh anak masih dibawah umur dari hasil perkawinan, yaitu bernama:
- HABONARAN LAWYER, Laki-laki, lahir pada tanggal 19 Februari 19xx sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. xxxx/19xx tanggal 9 April 19xx ;
- RODO HASINTONGAN, Laki-laki, lahir pada tanggal 08 Maret 19xx sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. xx.xxxx/T/Mdn/19xx tanggal 15 Mei 19xx ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang nafkah, biaya
hidup dan perawatan anak, pendidikan anak sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta
rupiah)kepada Penggugat setiap bulannya, yang pembayaran dilakukan Tergugat
setiap tanggal 5 tiap bulannya ;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Medan untuk mengirimkan salinan sah putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan guna dicatat dalam Buku Register Perceraian yang sedang berjalan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
-----Atas perhatian dan pengabulannya, dihaturkan terima kasih. ;
Hormat Penggugat,
Kuasanya,
Demikian 4 Contoh Surat Gugatan Cerai Istri Kepada Suami Yang Baik yang dapat kami
sampaikan. Anda dapat mengambil contoh surat diatas untuk referensi
anda. Semoga contoh surat yang kami tuliskan diatas dapat
bermanfaat bagi Anda. Terimakasih.
Post a Comment for "4 Contoh Surat Gugatan Cerai Istri Kepada Suami"